Jangan Gosok Wajah Berlebihan, Bisa Picu Kulit Sensitif
Kulit terasa kesat setelah cuci muka bukan tanda benar-benar bersih. Dokter menjelaskan cara cleansing yang efektif tanpa merusak kulit.
Film - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah melalui Kementerian Ekonomi Kreatif menyiapkan sistem pendanaan film terintegrasi untuk memperkuat ekonomi kreatif (ekraf), memperluas akses pasar, serta meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual (Intellectual Property/IP).
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya menyatakan pihaknya mempersiapkan mekanisme pendanaan film melalui kolaborasi berkelanjutan guna memberikan perlindungan IP sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi subsektor ekraf, khususnya film.
Ia menilai ekosistem industri kreatif Indonesia telah bertransformasi dari konsep pentahelix menjadi hexahelix, sehingga pelibatan lembaga keuangan menjadi kebutuhan penting dalam penguatan pendanaan.
“Kementerian Ekraf tak henti memperjuangkan bagaimana Intellectual Property (IP) bisa menjadi jaminan, meski hingga saat ini belum bisa jadi jaminan utama, hanya sebatas pendukung saja,” ujar Teuku Riefky Harsya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/12/2025).
Selain urgensi kolaborasi hexahelix untuk memperkuat ekosistem industri kreatif, ia juga menyoroti keterbatasan modal ventura serta tantangan komersialisasi IP. Dua aspek tersebut dinilai krusial dalam membangun ekosistem pembiayaan berkelanjutan bagi bisnis kreatif, terutama subsektor film.
“Semoga awal tahun 2026, kami bisa mempersiapkan kajian-kajian terhadap insentif untuk subsektor ekraf prioritas seperti film, gim, dan aplikasi yang menghidupkan peluang investor lebih banyak lagi,” tuturnya.
Selain insentif investasi di bidang film, pemerintah juga mengusulkan pembentukan dana bergulir atau Indonesia Creative Content Fund (ICCF), serta pemanfaatan program pemerintah yang telah berjalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang digagas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Deputi Bidang Kreativitas Media Kemenekraf, Agustini Rahayu, menjelaskan pembentukan ICCF ditujukan untuk memperkuat ekosistem pembiayaan berkelanjutan bagi subsektor ekraf.
“Mengingat tantangan industri konten kreatif sulit membuka akses pasar dan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual masih terbatas, terbentuklah inisiasi ICCF sebagai referensi solusi pembiayaan konten kreatif,” kata Agustini.
Setelah melakukan audiensi dengan Produksi Film Negara (PFN) pada Juli 2025 terkait fasilitasi akses distribusi dan promosi subsektor film, Kemenekraf mendorong PFN berperan sebagai Pusat Konten Negara.
PFN dinilai dapat berfungsi sebagai post data center untuk mendukung pertumbuhan industri kreatif dari sisi bisnis film, animasi, gim, konten media sosial, aplikasi, dan subsektor terkait lainnya.
Direktur Pengembangan PFN, Narliswandi Iwan Piliang, menjelaskan pihaknya sempat merencanakan pembentukan modal ventura (venture capital) riil bagi industri kreatif agar proses produksi karya semakin mendorong penguatan talenta lokal Indonesia.
“Venture capital memang tidak bankable karena rata-rata pelaku kreatif tidak memiliki jaminan sesuai ketentuan perbankan. Berhubung tidak ada kolateral, venture capital akan melihat gagasan nilai dari IP yang di-development,” jelasnya.
Sebagai fasilitator ekosistem film nasional, PFN juga mengembangkan Indonesia Film Facilitation (IFF) untuk meningkatkan ekspor, menciptakan lapangan kerja generasi muda, serta mengangkat sektor kreatif Indonesia ke tingkat global.
“Saya juga senang sekali karena hari ini mengenal istilah ICCF, yang memungkinkan kita membackup akses pendanaan dari luar sehingga dapat memiliki on balance sheet yang sesuai dengan standar perbankan Indonesia,” ucap Iwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kulit terasa kesat setelah cuci muka bukan tanda benar-benar bersih. Dokter menjelaskan cara cleansing yang efektif tanpa merusak kulit.
HUT TNI ke-81, Prabowo memimpin upacara dan meresmikan 6 Kodam, 30 Brigif TP, 150 Yonif TP serta sejumlah satuan baru.
BPJS Kesehatan tidak menanggung 21 kategori layanan dan kondisi pada 2026. Simak daftar lengkap serta pengecualiannya.
HUT TNI ke-81 diperingati 5 Oktober 2026. Simak sejarah pembentukan TNI sejak BKR, TKR, TRI hingga menjadi TNI.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 5 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan, lengkap dengan jam keberangkatan dari kedua arah.
Jerman ditahan Yunani 0-0 di UEFA Nations League. Hasil ini membuat peluang Die Mannschaft lolos ke Nations League Finals makin sulit.