Advertisement

Harga Rumah Subsidi 2026 Diusulkan Naik

Alifian Asmaaysi
Minggu, 04 Januari 2026 - 23:37 WIB
Sunartono
Harga Rumah Subsidi 2026 Diusulkan Naik Perumahan. / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pelaku usaha properti mengusulkan pemerintah meninjau ulang harga rumah subsidi pada 2026 seiring naiknya upah pekerja, inflasi material bangunan, dan keterbatasan lahan.

Saat ini, ketentuan harga rumah subsidi masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023. Harga patokan berbeda di tiap wilayah, mulai Rp162 juta hingga Rp240 juta, bergantung pada lokasi dan kondisi geografis.

Advertisement

Perbedaan harga tersebut mencerminkan variasi biaya pembangunan di daerah. Namun, pengembang menilai harga patokan perlu disesuaikan dengan dinamika ekonomi terbaru agar pembangunan rumah subsidi tetap menarik bagi pelaku usaha.

Wakil Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), Bambang Ekajaya, mengungkapkan bahwa Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) perlu segera mengkaji ulang harga rumah bersubsidi. Langkah ini dinilai relevan seiring dengan dinamika ekonomi terkini.

Bambang merinci, setidaknya ada tiga variabel utama yang membebani margin pengembang saat ini. Di antaranya, kenaikan upah pekerja, inflasi material bangunan, dan kelangkaan suplai tanah (land bank).

“Setelah UMP 2026 dan inflasi dirumuskan, serta dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, Kementerian PKP harus segera mengevaluasi harga patokan rumah subsidi di seluruh Indonesia,” ujar Bambang kepada Bisnis, dikutip Minggu (4/1/2026)," ujar Bambang kepada Bisnis, dikutip Minggu (4/1/2026).

Senada, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah, menyoroti bahwa kebijakan LSD bukan hanya soal harga, melainkan ancaman terhadap volume pasokan hunian nasional.

"Pengaruh kebijakan LSD itu nanti bukan pada harga jual rumah, tapi menurut saya berpengaruh kepada jumlah produksi rumah. Produksi akan semakin sedikit ketika moratorium LSD belum ada perubahan," jelas Junaidi.

Untuk diketahui, ketetapan harga rumah subsidi saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN. 

Adapun harga rumah subsidi berbeda-beda di setiap wilayahnya, mulai dari kisaran Rp162 juta hingga yang tertinggi Rp240 juta.

1. Jawa (kecuali Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp162 juta untuk tahun 2023 dan Rp166 juta untuk tahun 2024 

2. Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp162 juta untuk tahun 2023 dan Rp166 juta untuk tahun 2024   

3. Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu): Rp177 juta untuk tahun 2023 dan Rp182 juta untuk tahun 2024   

4. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp168 juta untuk tahun 2023 dan Rp173 juta untuk tahun 2024 

5. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Kepulauan Anambas, Kab. Murung Raya, Kab. Mahakan Ulu: Rp181 juta untuk tahun 2023 dan Rp185 juta untuk tahun 2024

6. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya: Rp234 juta untuk tahun 2023 dan Rp240 juta untuk tahun 2024.

Dengan penyesuaian harga yang tepat, program rumah subsidi diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjamin keberlanjutan pasokan hunian bagi MBR di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Kejahatan Jalanan Bantul, Pelajar SMK Terluka Disabet Clurit

Kejahatan Jalanan Bantul, Pelajar SMK Terluka Disabet Clurit

Bantul
| Senin, 05 Januari 2026, 16:37 WIB

Advertisement

Korea Selatan Perpanjang Bebas Biaya Visa hingga Juni 2026

Korea Selatan Perpanjang Bebas Biaya Visa hingga Juni 2026

Wisata
| Senin, 05 Januari 2026, 14:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement