Advertisement
Pembatasan Truk Selama Lebaran Berlaku 13-19 Maret, Ini Alasannya
Ilustrasi Truk. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menetapkan pembatasan angkutan barang selama periode Angkutan Lebaran 2026 guna menjaga keselamatan dan kelancaran arus mudik serta arus balik masyarakat. Hal ini ditegaskan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bahwa kebijakan pembatasan truk Lebaran 2026 menjadi langkah prioritas untuk mengurangi risiko kecelakaan dan kemacetan.
Advertisement
Kebijakan pembatasan angkutan barang tersebut merupakan bagian dari implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2026 yang ditandatangani Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
"Keselamatan masyarakat dan kelancaran arus mudik serta balik selama periode Angkutan Lebaran 2026 merupakan prioritas utama pemerintah," kata Menhub dalam keterangan di Jakarta, Senin (16/2/2026).
BACA JUGA
Dalam aturan tersebut, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026 di jalan tol maupun jalan arteri nasional.
"Langkah ini kami lakukan semata-mata demi melindungi keselamatan jutaan masyarakat serta guna memastikan perjalanan yang ditempuh dapat dilalui dengan aman, lancar, dan juga nyaman,” ujar Menhub.
Dudy menjelaskan keputusan pembatasan angkutan barang selama 16 hari tersebut diambil berdasarkan evaluasi kepadatan lalu lintas dan kecelakaan pada periode Angkutan Lebaran tahun-tahun sebelumnya, serta analisis pemodelan lalu lintas (traffic modeling) yang dilakukan bersama berbagai pemangku kepentingan.
Ia mengungkapkan data Korlantas Polri tahun 2024 menunjukkan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai 27.337 kejadian atau sekitar 10,4 persen dari total kecelakaan nasional.
Pada tahun yang sama, kendaraan truk dengan dimensi dan muatan berlebih (over dimension over loading/ODOL) tercatat menjadi penyebab kecelakaan terbesar kedua dengan jumlah korban meninggal dunia mencapai 6.390 orang.
Menhub menegaskan tujuan kebijakan pembatasan truk Lebaran 2026 bukan untuk membatasi aktivitas dunia usaha, melainkan mengatur keseimbangan antara mobilitas masyarakat dan distribusi logistik agar tetap berjalan aman dan lancar.
Kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan angkutan barang tertentu, seperti pengangkut bahan bakar minyak atau gas (BBM/BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta kebutuhan pokok masyarakat dengan ketentuan kendaraan tidak mengalami kelebihan dimensi maupun muatan.
Menhub juga menyampaikan bahwa setiap peningkatan satu persen volume kendaraan berat pada masa puncak arus mudik dan arus balik Lebaran dapat berdampak signifikan terhadap penurunan kecepatan rata-rata kendaraan serta peningkatan potensi kemacetan.
Menurutnya, tanpa pengaturan lalu lintas dan pembatasan angkutan barang, kemacetan parah berpotensi terjadi dan justru menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi logistik nasional.
“Karena itu, kebijakan ini bisa dikatakan sebuah jalan tengah yang solutif bagi semua pihak,” terang Menhub.
Lebih lanjut, Dudy mengungkapkan pemerintah sengaja menerbitkan kebijakan pembatasan angkutan barang Lebaran 2026 jauh hari sebelumnya agar pelaku usaha memiliki waktu cukup untuk menyesuaikan operasional serta menyelesaikan pengiriman logistik sebelum masa pembatasan dimulai.
Menhub mengimbau pelaku usaha angkutan barang merencanakan distribusi dengan matang dan diharapkan seluruh pengiriman dapat selesai sebelum 13 Maret 2026.
Kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2026, Menhub juga mengingatkan pentingnya persiapan perjalanan, termasuk mengantisipasi kondisi cuaca yang tidak menentu selama periode mudik berlangsung.
“Jaga kondisi kesehatan dan selalu pantau situs resmi BMKG untuk mengetahui kondisi cuaca. Satu hal yang tak kalah penting, selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” kata Menhub.
Imbauan tersebut menjadi bagian dari rangkaian persiapan Angkutan Lebaran 2026 yang mencakup keselamatan perjalanan, kelancaran arus lalu lintas, serta koordinasi lintas sektor agar mobilitas masyarakat selama musim mudik dapat berlangsung lebih tertib dan aman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Malioboro Membeludak, Wisatawan Dialihkan ke Kotagede dan Kotabaru
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Lonjakan Arus Balik, InJourney Airports Siapkan Ribuan Extra Flight
- Harga Emas Pegadaian Naik Hari Ini 26 Maret, UBS Tembus Rp2,86 Juta
- Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Nilai Buyback Justru Merosot
- Okupansi Hotel di DIY Turun, Wisatawan Pilih Solo dan Magelang
Advertisement
Advertisement





