Advertisement
THR Swasta Wajib Cair H-14 Lebaran, Melanggar Kena Sanksi
Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di sektor swasta kini menjadi sorotan tajam di tingkat legislatif. Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, memberikan instruksi tegas bahwa dana THR tersebut sudah harus berada di tangan buruh atau karyawan setidaknya empat belas hari sebelum Hari Raya Idulfitri tiba.
Langkah ini diambil guna memastikan hak para pekerja terpenuhi tepat waktu sesuai dengan payung hukum yang berlaku. Menurut Irma, tenggat waktu dua minggu sebelum lebaran ini bukan sekadar imbauan, melainkan regulasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang sebelumnya telah dikoordinasikan secara intensif bersama Komisi IX DPR RI.
Advertisement
"Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi," ungkap Irma dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Politikus tersebut memaparkan bahwa aturan ini berlaku sangat ketat, terutama untuk industri swasta di seluruh Indonesia. Terdapat perbedaan mekanisme antara pekerja swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN), mengingat alokasi dana untuk abdi negara sepenuhnya bersumber dari kas negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BACA JUGA
"Kalau Pak Purbaya (Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa) menyampaikan itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah tapi kalau untuk sektor swasta, maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenagakerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betul menjadi pengawas ketenagakerjaan,” tegasnya lagi.
Guna mengantisipasi adanya perusahaan yang bandel, DPR RI berkomitmen untuk memperketat fungsi pengawasan di lapangan. Pihaknya tidak ingin lagi menemukan kasus di mana pelaku usaha menunda-nunda apalagi sengaja mengabaikan tanggung jawabnya memberikan tunjangan tahunan kepada para karyawan.
Irma memandang batas toleransi waktu pembayaran sudah sangat gamblang, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mencairkannya mepet dengan hari raya. Baginya, pembayaran yang dilakukan pada H-7 Lebaran pun sebenarnya sudah termasuk kategori terlambat dan tidak ideal bagi perencanaan keuangan pekerja.
"Kalaupun paling lambat-lambatnya pun satu minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, dua minggu sebelum hari raya. Jadi, kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut," ujar Irma yang berharap Kemnaker bertindak responsif dalam menjamin cairnya THR tepat waktu bagi seluruh lapisan pekerja swasta di tanah air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Lonjakan Arus Balik, InJourney Airports Siapkan Ribuan Extra Flight
- Harga Emas Pegadaian Naik Hari Ini 26 Maret, UBS Tembus Rp2,86 Juta
- Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Nilai Buyback Justru Merosot
- Okupansi Hotel di DIY Turun, Wisatawan Pilih Solo dan Magelang
Advertisement
Advertisement








