Menhub Sebut Aturan Impor KRL Jadi Kewenangan Kemendag
Menhub Dudy Purwagandhi menyebut aturan impor KRL merupakan kewenangan Kemendag dan KAI belum mengajukan usulan resmi.
Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JAKARTA–Kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di sektor swasta kini menjadi sorotan tajam di tingkat legislatif. Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, memberikan instruksi tegas bahwa dana THR tersebut sudah harus berada di tangan buruh atau karyawan setidaknya empat belas hari sebelum Hari Raya Idulfitri tiba.
Langkah ini diambil guna memastikan hak para pekerja terpenuhi tepat waktu sesuai dengan payung hukum yang berlaku. Menurut Irma, tenggat waktu dua minggu sebelum lebaran ini bukan sekadar imbauan, melainkan regulasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang sebelumnya telah dikoordinasikan secara intensif bersama Komisi IX DPR RI.
"Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi," ungkap Irma dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Politikus tersebut memaparkan bahwa aturan ini berlaku sangat ketat, terutama untuk industri swasta di seluruh Indonesia. Terdapat perbedaan mekanisme antara pekerja swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN), mengingat alokasi dana untuk abdi negara sepenuhnya bersumber dari kas negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kalau Pak Purbaya (Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa) menyampaikan itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah tapi kalau untuk sektor swasta, maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenagakerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betul menjadi pengawas ketenagakerjaan,” tegasnya lagi.
Guna mengantisipasi adanya perusahaan yang bandel, DPR RI berkomitmen untuk memperketat fungsi pengawasan di lapangan. Pihaknya tidak ingin lagi menemukan kasus di mana pelaku usaha menunda-nunda apalagi sengaja mengabaikan tanggung jawabnya memberikan tunjangan tahunan kepada para karyawan.
Irma memandang batas toleransi waktu pembayaran sudah sangat gamblang, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mencairkannya mepet dengan hari raya. Baginya, pembayaran yang dilakukan pada H-7 Lebaran pun sebenarnya sudah termasuk kategori terlambat dan tidak ideal bagi perencanaan keuangan pekerja.
"Kalaupun paling lambat-lambatnya pun satu minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, dua minggu sebelum hari raya. Jadi, kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut," ujar Irma yang berharap Kemnaker bertindak responsif dalam menjamin cairnya THR tepat waktu bagi seluruh lapisan pekerja swasta di tanah air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menhub Dudy Purwagandhi menyebut aturan impor KRL merupakan kewenangan Kemendag dan KAI belum mengajukan usulan resmi.
Cara mematikan download otomatis WhatsApp di Android dan iPhone agar foto, video, audio, serta dokumen tidak memenuhi memori HP
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui inisiatif keberlanjutan GoZero% kembali menghadirkan aksi lingkungan bersama masyarakat melalui GoZero%
Timnas voli putra Indonesia hadapi Iran di laga penentu Pool B Asian Games 2026, Selasa 29 September pukul 14.00 WIB. Cek jadwal dan peluangnya.
KNKT mengungkap 6 faktor penyebab tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan Commuter Line di Bekasi Timur. Dari sinyal hingga pengereman, ini temuan lengkapnya.
Astra Motor Yogyakarta menggelar Bootcamp Road to Cari Aman Academy untuk mengasah kompetensi siswa sebagai pelopor keselamatan berkendara.