Benarkah Tepung Singkong Bisa Digunakan untuk Padamkan Karhutla? Ini Kata BRIN
BRIN mengkaji tepung singkong untuk pemadaman karhutla. Uji skala besar disiapkan bersama Polri untuk menguji efektivitas dan teknik aplikasinya.
Label halal makanan. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Isu sertifikasi halal produk impor Amerika Serikat (AS) memicu sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta pemerintah menerapkan perlakuan setara bagi produsen lokal dan luar negeri. Pemerintah melalui Sekretariat Kabinet menegaskan seluruh produk yang wajib bersertifikat halal tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah memastikan kebijakan sertifikasi halal tidak menimbulkan ketimpangan bagi pelaku usaha dalam negeri. Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati menyampaikan dorongan tersebut sebagai respons terhadap kesepakatan dagang antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS), khususnya terkait sertifikasi halal produk impor.
“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal,” ujar Muti saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa ketentuan halal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 secara tegas mewajibkan produk kosmetika, alat kesehatan, serta jasa terkait—termasuk distribusi—memiliki sertifikat halal, sementara produk yang mengandung unsur haram harus mencantumkan keterangan tidak halal.
“Namun Memorandum of Understanding (MoU) yang LPPOM terima dalam Artikel 2.9 menunjukkan potensi tidak konsisten terhadap aturan halal yang selama ini berlaku,” katanya.
Menurut Muti, dalam dokumen MoU tersebut terdapat klausul yang mengecualikan kewajiban sertifikasi halal bagi kosmetika, alat kesehatan, serta jasa distribusinya, termasuk tidak adanya kewajiban pencantuman label tidak halal pada produk yang mengandung unsur haram.
“Pengecualian ini juga terdapat di Pasal 2.22, seperti terkait produk pangan non-hewani yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal dan tidak wajibnya keberadaan penyelia halal di perusahaan,” kata dia.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menciptakan ketidakseimbangan persaingan karena produsen lokal maupun produsen dari negara lain tetap harus memenuhi kewajiban sertifikasi halal, sementara produsen asal AS berpotensi memperoleh pengecualian.
Selain itu, Muti mengingatkan bahwa kebijakan berbeda tersebut berisiko memicu tuntutan dari negara lain dan bahkan berpotensi digugat dalam forum perdagangan internasional seperti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) karena dianggap diskriminatif.
“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal dan tidak tunduk pada tekanan asing terkait halal," katanya.
Di sisi lain, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya meluruskan informasi yang beredar mengenai produk asal AS yang disebut dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Ia menegaskan kabar tersebut tidak benar. "Itu tidak benar," katanya.
Teddy memastikan bahwa seluruh produk yang memang diwajibkan memiliki sertifikat halal tetap harus mencantumkan label halal resmi, baik yang diterbitkan lembaga halal di Amerika Serikat maupun oleh otoritas Indonesia.
"Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halal-nya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia," katanya.
Ia juga menekankan bahwa sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman tetap bersifat wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Teddy menjelaskan bahwa di Amerika Serikat sertifikat halal dapat diterbitkan oleh lembaga seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), yang kemudian dapat diakui sesuai mekanisme yang berlaku. Penegasan mengenai sertifikasi halal produk AS ini menjadi penting untuk menjaga kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memastikan perlindungan konsumen di Indonesia tetap terjamin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BRIN mengkaji tepung singkong untuk pemadaman karhutla. Uji skala besar disiapkan bersama Polri untuk menguji efektivitas dan teknik aplikasinya.
Harga emas Antam hari ini 30 Agustus 2026 tetap Rp2,67 juta per gram, sedangkan harga di Pegadaian turun.
PSS Sleman menang 6-1 atas Persiku Kudus di Stadion Maguwoharjo. Pieter Huistra menilai timnya siap menghadapi Super League 2026/2027.
Kebakaran hutan Aljazair menewaskan 73 orang dan merusak rumah, properti, vegetasi, serta lahan pertanian warga.
Banjir bandang Nepal menyelamatkan 261 wisatawan asing, sementara 320 lainnya masih belum dapat dihubungi.
Kemenkum menyediakan 470 layanan hukum digital melalui super app PASTI dalam Festival Layanan AHU Berdampak 2026 di Bandung.