Keraton Yogyakarta Buka Suara soal Dugaan Pungli Food Truck di Alkid Jogja
Keraton Yogyakarta menegaskan food truck di Alkid telah mengantongi izin. Dugaan pungutan parkir disebut bukan pungutan resmi Keraton.
Foto ilustrasi impor dan eksport. - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Kesepakatan dagang Amerika Serikat dan Indonesia dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) menuai kritik dari kalangan ekonom syariah. Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF menilai perjanjian tersebut berpotensi mengganggu perlindungan konsumen muslim dan arah penguatan industri halal nasional.
Ekonom CSED INDEF, A. Hakam Naja, menyatakan kebijakan yang berpeluang melonggarkan kewajiban sertifikasi halal bukan sekadar isu perdagangan internasional. Menurutnya, kebijakan tersebut menyentuh kepastian informasi produk bagi masyarakat sekaligus masa depan ekonomi syariah Indonesia.
Ia memaparkan setidaknya ada lima respons CSED INDEF terhadap kesepakatan dagang dalam Agreement on Reciprocal Trade antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Pertama, ia menyebut banyak pakar menilai terdapat ketidakseimbangan akses pasar dan perjanjian yang tidak simetris. Bahkan, isi kesepakatan dinilai terlalu jauh mendikte Indonesia sebagai negara berdaulat sehingga berpotensi merugikan kepentingan nasional.
"Ini menimbulkan potensi kehilangan kedaulatan kebijakan, risiko melemahkan hilirisasi dan industrialisasi, serta ancaman bagi industri domestik/UMKM," ujarnya.
Kedua, Hakam menyoroti aspek regulasi produk halal yang dinilai dikorbankan dalam kesepakatan tersebut. Ia menyebut kebijakan itu sama saja dengan mengorbankan konsumen muslim di Indonesia.
Menurutnya, pelonggaran kewajiban sertifikasi halal untuk produk asal Amerika Serikat bukan hanya soal teknis regulasi, tetapi dapat merusak tatanan perlindungan konsumen apabila produk yang masuk tidak lagi wajib bersertifikat halal.
Ketiga, ia menilai apabila produk makanan nonhewani, pakan ternak, dan produk manufaktur dari AS tidak diwajibkan memiliki sertifikasi halal, maka impor makanan dari negara tersebut semestinya secara umum dinyatakan sebagai produk nonhalal guna melindungi konsumen muslim.
"Label produk impor AS non halal tersebut diperjelas saja di pusat-pusat perbelanjaan, supermarket, maupun toko-toko," tegasnya.
Keempat, ia menilai kesepakatan tersebut tidak mempertimbangkan fakta bahwa industri halal dan ekonomi syariah Indonesia tengah berkembang pada fase awal. Indonesia, kata dia, perlu memberikan perlindungan terhadap industri halal domestik sebagaimana Amerika Serikat melindungi industrinya sendiri.
"Apalagi jika Indonesia mempunyai target sebagai pusat ekonomi syariah global 2029. Kesepakatan itu dianggap menabrak aspek regulasi sensitif dan perlindungan bagi konsumen Indonesia," ujarnya.
Kelima, Hakam menilai pemerintah perlu memanfaatkan putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat tertanggal 20 Februari 2026 yang membatalkan kebijakan tarif Presiden Donald Trump sebagai momentum evaluasi menyeluruh terhadap isi perjanjian ART. Dengan batalnya kebijakan tarif tersebut, ia berpandangan poin-poin dalam perjanjian dapat dinegosiasikan ulang.
"Dengan menghilangkan semua poin yang merugikan kepentingan nasional dan melemahkan kedaulatan negara," lanjutnya.
Ia menegaskan, evaluasi komprehensif diperlukan agar kesepakatan dagang Indonesia–AS tetap sejalan dengan kepentingan nasional, termasuk perlindungan konsumen muslim, keberlanjutan industri halal, serta target Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah global pada 2029.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Keraton Yogyakarta menegaskan food truck di Alkid telah mengantongi izin. Dugaan pungutan parkir disebut bukan pungutan resmi Keraton.
Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Guruh Soekarnoputra yang meninggal pada usia 73 tahun di Jakarta.
Menaker Yassierli mendorong generasi muda memperkuat kompetensi, reskilling, upskilling, dan kemampuan adaptasi menghadapi perubahan dunia kerja.
Siswa SRMA 19 Bantul diajak aktif di lingkungan dan mengembangkan kemampuan agar mampu menjadi penggerak sekaligus mengurangi urbanisasi.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Sertifikat tanah elektronik menghubungkan data pemegang hak dengan NIK dan bidang tanah dengan nomor identifikasi elektronik.