Advertisement
Korea Selatan Siapkan Aturan Bebas Visa untuk Warga Indonesia
Paspor, visa - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Korea Selatan menyiapkan kebijakan bebas visa bagi wisatawan Indonesia sebagai bagian strategi ambisius mengejar target 30 juta kunjungan turis mancanegara. Hal ini ditegaskan pemerintah dalam paket kebijakan pariwisata nasional yang mencakup pelonggaran visa, perluasan transportasi, dan penertiban praktik harga berlebih.
Pemerintah Korea Selatan meresmikan paket kebijakan pariwisata baru pada Rabu, yang juga mencakup pengembangan rute penerbangan regional serta penindakan tegas terhadap praktik “tembak harga” (price gouging). Kebijakan tersebut menjadi bagian upaya besar negara itu untuk meningkatkan daya tarik wisata dan memperkuat posisi di tengah persaingan kawasan.
Advertisement
Program yang meliputi bebas visa wisatawan Indonesia, perluasan sistem pemeriksaan imigrasi otomatis, serta berbagai insentif perjalanan diumumkan dalam Rapat Strategi Pariwisata Nasional ke-11 yang dipimpin Perdana Menteri Kim Min-seok.
Menilai gelombang popularitas budaya Korea sebagai momentum strategis, Menteri Kebudayaan Chae Hwi-young meluncurkan inisiatif bertajuk “K-Tourism Embraces the World” atau Pariwisata K Merangkul Dunia.
BACA JUGA
Kebijakan ini muncul saat Seoul berupaya memaksimalkan pemulihan sektor pariwisata seusai pandemi, meskipun masih menghadapi persaingan kuat dari Jepang yang mencatat lonjakan wisatawan dalam jumlah besar.
Sepanjang 2025, Korea Selatan menerima lebih dari 18 juta pengunjung internasional, melampaui rekor pra-pandemi sekitar 17 juta serta meningkat sekitar 15 persen dibandingkan 2024. Namun angka tersebut masih tertinggal jauh dari Jepang yang mencatat rekor 43 juta kunjungan dalam periode sama, dipicu pelemahan nilai tukar yen.
Pelonggaran Aturan Visa
Fokus utama strategi pariwisata Korea Selatan adalah penyederhanaan akses masuk bagi wisatawan internasional, antara lain:
- Indonesia: Program bebas visa akan diterapkan dalam tahap uji coba bagi wisatawan rombongan minimal tiga orang.
- Tiongkok dan Asia Tenggara: Wisatawan yang pernah berkunjung sebelumnya berpeluang memperoleh visa kunjungan berganda selama lima tahun, sementara penduduk kota besar dapat mengajukan visa hingga 10 tahun.
- Gerbang Imigrasi Otomatis: Fasilitas yang sebelumnya tersedia untuk 18 negara akan diperluas hingga mencakup warga Uni Eropa.
Paket kebijakan pariwisata Korea Selatan tersebut juga mencakup kampanye besar Visit Korea Year 2027–2029 yang menghadirkan produk wisata berbasis gaya hidup, mulai dari jalur kecantikan, kuliner, hingga pengalaman mendaki gunung, guna menarik lebih banyak wisatawan internasional dalam beberapa tahun ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Lebaran, Mas Marrel Minta Wisatawan Ikut Jaga Kebersihan Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Konflik AS-Iran Ancam Harga Minyak, Tekan Fiskal Indonesia
- Restrukturisasi TikTok AS Disebut Libatkan Biaya Rp170 Triliun
- Saham Meta Turun 23 Persen, Isu PHK 20 Persen Karyawan Mencuat
- Bapanas Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Lebaran 2026
- Pendapatan AirAsia Indonesia 2025 Tembus Rp7,87 Triliun
- Antisipasi Mudik, Pertamina Tambah LPG 3 Kg di Jateng-DIY
Advertisement
Advertisement







