Label Baked Tak Menjamin Keripik Lebih Sehat, Ini Faktanya
Keripik baked belum tentu lebih sehat, ahli gizi jelaskan perbedaan dan cara memilih camilan yang tepat.
Foto ilustrasi BBM. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan Pertalite bakal dibatasi. Mulai awal April 2026, setiap pembelian solar dan bensin RON 90 (Pertalite) wajib disertai pencatatan nomor polisi kendaraan sebagai bagian dari pengawasan distribusi.
Kebijakan ini menjadi salah satu poin penting dalam aturan baru pembatasan BBM yang mulai berlaku 1 April 2026, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.
Langkah pencatatan ini diterapkan bersamaan dengan pembatasan volume pengisian harian untuk kendaraan roda empat hingga angkutan umum. Tujuannya untuk memastikan distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan di lapangan.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi menghadapi potensi tekanan energi global, termasuk dampak konflik di Timur Tengah yang berisiko mengganggu pasokan energi.
Dalam aturan yang ditandatangani Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH) Migas Wahyudi Anas, Senin 30 Maret 2026 itu disebutkan, setiap penyaluran BBM jenis minyak solar (gas oil) dan bensin RON 90 (gasoline) alias Pertalite wajib mencatat nomor kendaraan setiap kali pengisian dilakukan.
Pembatasan volume juga diberlakukan sesuai jenis kendaraan. Berikut ini daftarnya seperti dikutip Harianjogja.com dari beleid terbaru BPH Migas, Selasa (31/3/2026).
Batas pengisian solar:
Batas pengisian bensin RON 90:
Badan usaha penugasan juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan pengendalian penyaluran BBM ini setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan, apabila pengisian BBM melebihi batas yang ditentukan, maka kelebihan volume tidak akan mendapatkan subsidi atau kompensasi dan akan dihitung sebagai BBM nonsubsidi.
Pemerintah juga mewajibkan sosialisasi aturan ini kepada penyalur, konsumen, dan masyarakat agar pelaksanaannya berjalan efektif di lapangan.
Dengan berlakunya kebijakan ini, aturan sebelumnya resmi dicabut dan tidak lagi digunakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Beleid BPH Migas
Keripik baked belum tentu lebih sehat, ahli gizi jelaskan perbedaan dan cara memilih camilan yang tepat.
Minyakita diduga berbau solar ditarik dari peredaran. Kemendag ancam sanksi tegas, Bulog pastikan penggantian untuk warga.
Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei di Teheran dihadiri ribuan pelayat dan tokoh dunia, berlangsung hingga sepekan.
Persib Bandung resmi datangkan Ragnar Oratmangoen dengan kontrak 3 tahun. Tambah kekuatan untuk Liga dan Asia.
Kapolri Listyo Sigit lantik 8 pejabat Polri termasuk 6 Kapolda. Ini daftar lengkap dan pesan penting untuk pelayanan publik.
Pertamina RJBT salurkan 9,3 juta liter avtur untuk 208 penerbangan haji 2026 di Solo dan Jogja.