Advertisement
Pelaporan Pajak Tembus 10,8 Juta, Batas Waktu Diperpanjang
Pajak - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 terus bertambah hingga awal April. Direktorat Jenderal Pajak mencatat total laporan telah menembus 10,85 juta wajib pajak per 6 April 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebutkan capaian tersebut terdiri dari berbagai kategori wajib pajak.
Advertisement
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 6 April 2026 tercatat 10.852.655 SPT,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Rinciannya meliputi 9.468.238 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.145.159 orang pribadi nonkaryawan, 236.832 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, serta 171 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS. Seluruhnya merupakan laporan untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025.
BACA JUGA
Selain itu, DJP juga mencatat pelaporan SPT beda tahun buku yang mulai masuk sejak 1 Agustus 2025. Jumlahnya terdiri dari 2.223 wajib pajak badan dalam rupiah dan 32 wajib pajak badan dalam dolar AS.
Di sisi lain, jumlah pengguna sistem Coretax terus bertambah. Hingga 6 April 2026, aktivasi akun telah mencapai 17.758.819 wajib pajak.
Data tersebut mencakup 16.688.762 wajib pajak orang pribadi, 979.165 wajib pajak badan, 90.665 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Untuk memberi kelonggaran, pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026.
Tak hanya itu, DJP juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan hingga batas waktu tersebut. Kebijakan ini diharapkan mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Sebagai informasi, keterlambatan pelaporan SPT biasanya dikenai denda Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
Sementara itu, pemerintah juga terus menyempurnakan sistem Coretax guna meningkatkan keamanan dan kemudahan layanan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan perbaikan sistem akan segera dilakukan, termasuk untuk mengantisipasi praktik perjokian pelaporan SPT yang marak di media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Air Bersih Akhirnya Mengalir ke Panggang Gunungkidul Setelah 25 Tahun
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Avtur Mahal, Biaya Tambahan Tiket Pesawat Naik, Ini Dampaknya
- Program Bedah Rumah Diperluas Tahun Ini Jangkau Seluruh Daerah
- Nasib BBM Nonsubsidi Belum Pasti, Harga Sekarang Hanya Sementara
- Utang Pinjol Tembus Rp100 Triliun Waspada Risiko Kredit Meningkat
- Indonesia Buka Opsi Impor Minyak dari Rusia untuk Amankan BBM
- Harga Tiket Pesawat Naik Tapi Ditahan Agar Tak Melonjak
- Menkeu Sebut SAL Rp420 Triliun, Jadi Antisipasi Harga Minyak
Advertisement
Advertisement







