Pertamina Pastikan Isu Larangan Pertalite Mulai 1 Juni Hoaks
Pertamina memastikan isu larangan Pertalite untuk merek kendaraan tertentu mulai 1 Juni 2026 adalah hoaks dan tidak benar.
Produk emas Antam. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA— Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali melonjak tajam pada Rabu (8/4/2026) pagi, mendekati level Rp3 juta per gram seiring penguatan harga di pasar.
Berdasarkan pemantauan di laman Logam Mulia pada pukul 08.56 WIB, harga emas naik Rp50.000 dari sebelumnya Rp2.850.000 menjadi Rp2.900.000 per gram. Kenaikan ini turut diikuti harga beli kembali (buyback) yang ikut terdongkrak menjadi Rp2.664.000 per gram.
Pergerakan harga emas Antam bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar global maupun domestik. Kenaikan ini menjadi perhatian bagi investor maupun masyarakat yang memanfaatkan emas sebagai instrumen lindung nilai.
Dalam setiap transaksi, penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh gramasi, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.
Berikut rincian harga emas batangan Antam terbaru:
0,5 gram: Rp1.500.000
1 gram: Rp2.900.000
2 gram: Rp5.740.000
3 gram: Rp8.585.000
5 gram: Rp14.275.000
10 gram: Rp28.495.000
25 gram: Rp71.112.000
50 gram: Rp142.145.000
100 gram: Rp284.212.000
250 gram: Rp710.265.000
500 gram: Rp1.420.320.000
1.000 gram: Rp2.840.600.000
Lonjakan harga ini semakin mempertegas posisi emas sebagai aset investasi yang diminati, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi dan fluktuasi pasar keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pertamina memastikan isu larangan Pertalite untuk merek kendaraan tertentu mulai 1 Juni 2026 adalah hoaks dan tidak benar.
Lima dosen UPN Jogja disanksi setelah terbukti lakukan pelecehan verbal. Kampus tegaskan komitmen lingkungan bebas kekerasan.
Pemerintah bongkar mafia pangan, dari beras oplosan hingga pupuk palsu. Kerugian rakyat ditaksir puluhan triliun rupiah.
Wapres Gibran dorong digitalisasi sekolah di Papua dan NTT. Fokus pada teknologi pendidikan dan peningkatan skill generasi muda.
SPMB Bantul 2026 resmi ditetapkan. Pendaftaran SMP full online dengan sistem RTO, ini syarat, jalur, dan kuotanya.
Hari Jadi Sleman ke-110 berlangsung meriah. Sri Sultan HB X tekankan refleksi dan pelestarian budaya di tengah modernisasi.