Kasus Ayah Cabuli Anak di Klaten, Menteri PPPA Bereaksi Keras
Kasus kekerasan seksual anak di Klaten terungkap dari buku harian korban. Menteri PPPA kecam keras, pelaku sudah ditetapkan tersangka.
Foto ilustrasi KUHP dan KUHAP. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai awal 2026 membawa perubahan besar bagi dunia usaha. Pelaku bisnis kini diminta segera menyesuaikan tata kelola perusahaan agar selaras dengan aturan hukum baru yang lebih menekankan pendekatan restoratif dan rehabilitatif.
Dorongan tersebut disampaikan Kamar Dagang dan Industri Indonesia melalui forum diskusi bersama Kadin Indonesia Institute dalam kegiatan executive brief di Jakarta, Rabu (8/4/2026). Agenda ini menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman antara pelaku usaha dan kalangan hukum terkait implikasi KUHP terbaru.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, M. Azis Syamsuddin, menegaskan pentingnya keselarasan perspektif agar dunia usaha tetap berkembang tanpa melanggar ketentuan hukum.
“Dalam rangka bagaimana menyelaraskan pandangan-pandangan dunia hukum untuk kemajuan dunia usaha dan industri,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, salah satu sorotan utama adalah posisi korporasi yang kini diakui sebagai subjek hukum pidana. Perubahan ini dinilai akan berdampak langsung pada berbagai sektor, termasuk konstruksi dan industri strategis lainnya.
Tenaga Ahli Komisi III DPR RI sekaligus dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Afdhal Mahatta, menjelaskan bahwa KUHP baru membawa perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan.
“Tentu kita tahu bahwa KUHP baru sudah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan berimplikasi kepada sektor dunia usaha maupun bisnis,” kata Afdhal.
Ia menambahkan, pendekatan hukum kini tidak lagi semata-mata bersifat menghukum, melainkan juga mengedepankan pemulihan.
“Kalau di KUHP lama keadilannya retributif, fokus pada pemidanaan dan pemenjaraan. Sedangkan KUHP baru bersifat rehabilitatif dan restoratif,” ujarnya.
Menurut Afdhal, sosialisasi yang berkelanjutan menjadi kunci agar pelaku usaha dapat beradaptasi dengan baik. Ia berharap forum diskusi ini menjadi langkah awal untuk memperluas pemahaman terhadap regulasi baru.
“Kami berharap ini bukan akhir, tetapi awal untuk melakukan sosialisasi dan diskusi lanjutan agar perekonomian berjalan lancar dan korporasi dapat menjalankan fungsinya dengan baik,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kasus kekerasan seksual anak di Klaten terungkap dari buku harian korban. Menteri PPPA kecam keras, pelaku sudah ditetapkan tersangka.
Jadwal KRL Solo–Jogja 25 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Tugu. Tarif Rp8.000, keberangkatan padat dari pagi hingga malam.
Timnas Iran memindahkan markas ke Meksiko jelang Piala Dunia 2026 demi mengatasi masalah visa dan keamanan.
Kepuasan pelanggan KAI Daop 6 Jogja terus meningkat hingga 4,55 pada 2025. Layanan makin nyaman, aman, dan ramah lingkungan.
BNPB mengimbau masyarakat waspada cuaca ekstrem usai BMKG memprediksi hujan lebat disertai angin kencang di sejumlah wilayah Indonesia.
Jadwal KRL Jogja-Solo terbaru 25 Mei 2026 lengkap. Tarif Rp8.000, berangkat hampir tiap jam, solusi cepat anti macet.