Advertisement

Tingkatkan Daya Saing, Kemenperin Perkuat Sertifikasi Roaster Kopi

Newswire
Minggu, 26 April 2026 - 01:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Tingkatkan Daya Saing, Kemenperin Perkuat Sertifikasi Roaster Kopi Biji kopi / Ilustrasi StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat daya saing industri kopi nasional dengan mendorong sertifikasi bagi penyangrai (roaster) biji kopi. Langkah ini dilakukan seiring meningkatnya tren konsumsi kopi dalam satu dekade terakhir.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut, perubahan perilaku konsumen menjadi salah satu faktor utama peningkatan kualitas industri kopi. Kini, masyarakat tidak hanya menikmati kopi, tetapi juga semakin memahami karakter rasa, aroma, hingga proses pengolahannya.

Advertisement

“Tren konsumsi kopi berkembang pesat. Konsumen semakin kritis dalam memilih kualitas dan cita rasa kopi yang mereka konsumsi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (26/4/2026).

Konsumsi dan Bisnis Kafe Terus Tumbuh

Berdasarkan data International Coffee Organization, konsumsi kopi di Indonesia meningkat lebih dari 50 persen dalam 10 tahun terakhir. Sementara itu, pertumbuhan bisnis kafe di dalam negeri mencapai sekitar 16 persen per tahun.

Fenomena ini turut mendorong pelaku industri untuk meningkatkan kualitas produk, terutama pada tahapan krusial seperti proses penyangraian biji kopi yang sangat menentukan hasil akhir.

Sertifikasi Roaster Jadi Fokus Pembinaan

Melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA), Kemenperin menggelar program sertifikasi kompetensi bagi SDM industri kopi. Kegiatan ini berlangsung di Amuya Coffee Academy, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 15–16 April 2026.

Sebanyak 17 peserta dari pelaku industri kecil dan menengah (IKM) kopi di wilayah Jabodetabek mengikuti pelatihan ini.

Direktur Jenderal IKMA, Reni Yanita, menjelaskan bahwa sertifikasi ini bertujuan meningkatkan kemampuan teknis para penyangrai sekaligus memperkuat daya saing produk kopi lokal.

“Melalui sertifikasi ini, pelaku IKM diharapkan memiliki standar kompetensi yang diakui serta mampu menghasilkan produk berkualitas tinggi,” jelasnya.

Ribuan Pelaku Industri Kopi Tersebar

Mengacu pada data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), saat ini terdapat lebih dari 1.500 unit IKM pengolahan kopi dan puluhan industri besar yang bergerak di sektor tersebut. Selain itu, terdapat 21 sentra industri kopi yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Pemerintah menilai potensi ini harus dioptimalkan agar industri kopi nasional semakin kompetitif di pasar global.

Jaga Posisi Produsen Dunia

Indonesia saat ini menempati posisi sebagai salah satu produsen kopi terbesar dunia, berada di bawah Brasil, Vietnam, dan Kolombia. Oleh karena itu, peningkatan kualitas produk menjadi kunci untuk mempertahankan sekaligus memperluas pangsa pasar ekspor.

Data Badan Pusat Statistik mencatat, volume ekspor kopi olahan Indonesia pada 2024 mencapai 117,5 ribu ton dengan tujuan utama ke sejumlah negara seperti Malaysia, China, hingga Arab Saudi.

Direktur IKM Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan, Afrizal Haris, menambahkan bahwa sertifikasi tidak hanya meningkatkan kualitas SDM, tetapi juga menjadi pengakuan resmi atas kompetensi pelaku usaha.

“Sertifikasi ini akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas,” ujarnya.

Dengan penguatan di sektor hulu hingga hilir, pemerintah berharap industri kopi Indonesia mampu terus tumbuh berkelanjutan sekaligus memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Fakta-Fakta Kasus Little Aresha, 53 Anak Jadi Korban Daycare Jogja

Fakta-Fakta Kasus Little Aresha, 53 Anak Jadi Korban Daycare Jogja

Jogja
| Minggu, 26 April 2026, 00:17 WIB

Advertisement

Libur Iduladha 2026 Bisa Jadi 6 Hari

Libur Iduladha 2026 Bisa Jadi 6 Hari

Wisata
| Jum'at, 24 April 2026, 12:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement