Advertisement
Aturan Baru Outsourcing Batasi Jenis Kerja dan Hak Pekerja
Tenaga Kerja. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait sistem kerja outsourcing yang membatasi jenis pekerjaan sekaligus memperkuat perlindungan hak pekerja. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada peringatan Hari Buruh, Jumat (1/5/2026), dan berdampak langsung pada jutaan pekerja alih daya di Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Regulasi ini menjadi tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan praktik outsourcing.
Advertisement
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan pekerja tanpa mengganggu keberlangsungan usaha. “Tujuannya memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ujar Menaker Yassierli dalam siaran pers yang dirilis Jumat (1/5/2026).
Dalam aturan baru ini, pemerintah secara tegas membatasi pekerjaan yang boleh dialihdayakan hanya pada enam bidang. Keenam bidang tersebut meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
BACA JUGA
Di luar enam bidang tersebut, praktik outsourcing tidak lagi diperbolehkan. Kebijakan ini diharapkan menutup celah penyalahgunaan sistem alih daya yang selama ini kerap merugikan pekerja.
Selain pembatasan jenis pekerjaan, perusahaan pemberi kerja juga diwajibkan membuat perjanjian tertulis saat menyerahkan pekerjaan kepada perusahaan alih daya. Perjanjian ini harus memuat informasi detail seperti jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Kewajiban tersebut memberi kepastian bagi pekerja outsourcing untuk menuntut haknya jika terjadi pelanggaran. Dengan adanya dokumen resmi, posisi pekerja menjadi lebih kuat secara hukum.
Aturan ini juga menegaskan bahwa perusahaan alih daya wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan. Hak tersebut mencakup upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, hingga tunjangan hari raya keagamaan.
Selain itu, pekerja outsourcing juga berhak mendapatkan perlindungan dalam hal pemutusan hubungan kerja. Dengan ketentuan ini, tidak ada lagi perbedaan perlakuan mendasar antara pekerja tetap dan pekerja alih daya dalam pemenuhan hak dasar.
Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut. Meski belum dirinci secara detail, keberadaan sanksi diharapkan mampu memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan perusahaan.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa perlindungan pekerja mulai diperkuat secara konkret, terutama bagi mereka yang selama ini berada dalam sistem kerja outsourcing yang rentan terhadap ketidakpastian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Tes Kopdes Merah Putih 2026 Dimulai Besok, Ini Cara Cetak Kartu
- Prabowo Target 25.000 Koperasi Merah Putih, Dimulai 1.000 Unit
- Aturan Impor Baru 2026, Kemendag Batasi Komoditas Pangan
- Harga Emas Pegadaian Turun Hari Ini, Antam Rp2,89 Juta
- Kinerja APBN DIY Maret 2026: Belanja Negara Tembus Rp4,71 Triliun
- Harga BBM 1 Mei: Masih Aman, Tapi Waspadai Sinyal Baru
- Aturan Baru Outsourcing Batasi Jenis Kerja dan Hak Pekerja
Advertisement
Advertisement








