Advertisement
Garuda Dituntut Rp11,25 Miliar Gara-Gara Tumpahkan Air Panas ke Penumpang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – PT Garuda Indonesia Tbk. tengah mengupayakan langkah terbaik terkait dengan tuntutan ganti rugi Rp11,25 miliar dari seorang penumpang yang terkena tumpahan air panas ketika dalam penerbangan dari Jakarta ke Banyuwangi.
Senior Manager Public Relation Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan saat ini maskapai pembawa bendera RI itu memang belum bisa memutuskan langkah apa yang akan diambil terkait dengan gugatan tersebut, apakah mengajukan opsi perdamaian atau menghadapi gugatan di persidangan. "Kami belum mendapatkan materi [gugatan] pengadilan, tetapi intinya kami [akan melakukan] pendekatan dulu, apa yang menjadi langkah terbaik," ujarnya ketika dihubungi Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Minggu (15/4/2018).
Advertisement
Corporate Secretary PT Garuda Indonesia Tbk. Hengki Heriandono mengatakan Garuda Indonesia sudah menyampaikan permohonan maaf dan berkomitmen memfasilitasi dan menanggung biaya penumpang untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan luka korban.
"Kami senantiasa memberikan dukungan dan fasilitas sebagai bentuk tanggung jawab kami kepada penumpang dan senantiasa berkomunikasi dengan penumpang untuk memfasilitasi pengobatan medis lebih lanjut terkait luka yang dialaminya," kata Hengki melalui rilis.
Seorang penumpang Garuda Indonesia Koosmariam Djatikusumo menuntut maskapai pelat merah itu membayar ganti rugi senilai Rp11,25 miliar akibat terkena tumpahan air panas. Kuasa hukum Koosmariam Djatikusumo dari kantor hukum Adams & Co Counsellors-at-Law David Maruhum L. Tobing mengatakan langkah hukum harus tetap berjalan karena pihaknya sudah mendaftarkan perkara perbuatan melawan hukum tersebut dengan nomor 215/Pdt/2018/PN Jkt.Pst.
"Kami menggugat Garuda Indonesia karena ibu Koosmariam mengalami cacat tetap di area payudara, kehilangan rasa sensitif. Ibu mengalami cacat tetap seumur hidup. Garuda Indonesia mengeluarkan Rp15 juta, tetapi tidak sebanding dengan pengorbanan ibu. Kami belum tahu ada mediasi atau tidak sebelum proses persidangan nanti," kata David, Minggu (15/4).
Sebelumnya, David bersama Koosmariam Djatikusumo menggelar konferensi pers untuk menceritakan secara gamblang kronologi peristiwa terkena tumpahan air minuman teh panas dalam perjalanan udara rute Jakarta-Banyuwangi, dengan nomor penerbangan GA 264, pada 29 Desember 2017 lalu.
David mengutarakan kliennya perlu menjalani pengobatan medis secara intensif karena untuk penyembuhan total membutuhkan waktu yang lama. Oleh karena itu, papar dia, Koosmariam usai perawatan di rumah sakit umum daerah Banyuwangi harus melanjutkan pengobatan medis di Jakarta.
Kliennya, menurut David, bahkan harus melakukan operasi jaringan saraf agar jaringan sensitifitas di area bawah ketiak tumbuh kembali.
"Saat di Banyuwangi, kulit mengelupas. Pada hari kelima usai kejadian, ibu menjalani operasi. Setelah itu, pesan dokter, tidak boleh mandi dan dibuka. Ibu Koos juga sampai saat ini masih merasakan perih di sekitar area itu," kata Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) itu.
Selama proses penyembuhan, ujar David, Koosmarian tidak pernah dihubungi lagi oleh pihak maskapai penerbangan berkode GA dari IATA itu. Hal itulah yang membuat kliennya melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara.
Dia menjelaskan pada Pasal 1 angka 14 UU tersebut menyebutkan apabila cacat tetap adalah kehilangan atau menyebabkan tidak berfungsinya salah satu anggota badan atau yang mempengaruhi aktivitas secara normal seperti hilangnya tangan, kaki atau mata, termasuk dalam pengertian cacat tetap adalah cacat mental.
Dalam gugatannya, Koosmarian menuntut Garuda Indonesia mengganti kerugian secara keseluruhan senilai Rp11,25 dengan rincian materiel sebesar Rp1,25 miliar dan imateriel sebanyak Rp10 miliar karena kliennya mengalami cacat tetap pada payudaranya.
Belum lama ini, David Tobing atas nama pribadi juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Garuda Indonesia Tbk. Ia merasa dirugikan karena tidak diberikan kompensasi berupa makanan ringan atas keterlambatan keberangkatan penerbangan selama 70 menit.
Gugatan terhadap perusahaan berkode penerbangan GA ini terdaftar dengan nomor 198/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst per 3 April 2018. PT Garuda Indonesia pun harus meladeni upaya hukum yang dilayangkan David Tobing di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Nathan Tjoe Aon Gabung Lagi, STY Yakin Kejutkan Korsel Jumat Dini Hari
- Lobi Erick Thohir Jempol, SC Heerenveen Lepas Nathan Tjoe hingga Akhir Turnamen
- Kecelakaan di Jalan Solo-Jogja Delanggu Klaten, Pemotor asal Magetan Meninggal
- Prediksi Susunan Pemain Persik Kediri Vs PSS, Misi Sleman Hindari Degradasi
Berita Pilihan
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
- Pakar UGM Sebut Anjloknya Rupiah karena Faktor Global
- Menparekraf: Pulau Bali Belum Overtourism tapi Bali Selatan Terlihat Padat
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 24 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dorong Laju Transisi Energi, PLN Kampanyekan Kendaraan Listrik pada Peringatan Hari Bumi 2024 Jawa Tengah
- Tak Terpengaruh Konflik Iran-Israel Harga Minyak Dunia Turun
- Nilai Tukar Rupiah Remuk, DPD REI DIY: Tidak Menjadikan Bisnis Properti Kolaps
- Seusai Lebaran, Harga Bawang Merah Jadi Mahal
- Lahan Panen DIY April 2024 Diperkirakan 35.557 Hektare, Gunungkidul Terluas
- PLN Mobile Proliga 2024 Siap Digelar, Kolaborasi Dukungan Untuk Pengembangan Voli di Tanah Air
- Cuaca Tak Menentu Bikin Harga Bawang Merah Melonjak Drastis
Advertisement
Advertisement