Advertisement
Hasil Putusan Perdamaian Dibatalkan, Sariwangi si Pelopor Teh Celup di Indonesia Dinyatakan Pailit
Ilustrasi hakim - Okezone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung dinyatakan pailit setelah hasil putusan perdamaian atau homologasi dari PT Bank ICBC Indonesia terhadap kedua perusahaan itu dibatalkan.
Menurut Kuasa hukum ICBC Swandy Halim dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partners, awalnya terjadi penundaan kewajiban dalam membayar utang antara Sariwangi dan Indorub.
Advertisement
"Kemudian mereka membuat proposal perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada September 2015 lalu," ujarnya kepada Okezone, Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Namun, menurut Swandy Halim, pihak Sariwangi dan Indorub tidak menunaikan kewajibannya sesuai rencana perdamaian, dan akhirnya pihak dari Bank ICBC mengajukan gugatan untuk membatalkan homologasi tersebut.
BACA JUGA
Diketahui juga bahwa pihak dari Sariwangi Agricultural tidak pernah membayar dan datang dalam persidangan. Untuk rencana kasasi yang akan dilakukan oleh pihak Indorub, Swandy mengatakan silakan saja, tapi Indorub mau melakukan perdamaian pada pihak yang mana.
"Silahkan saja untuk kasasi, tapi untuk siapa, jadi Indorub mau perdamaian yang mana, perdamaian enggak bisa dipisah-pisah, karena Sariwangi dan Indorub itu saling tanggung menanggung wanprestasi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polres Bantul Tangkap Pelaku Penusukan Mahasiswa di Kasihan
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



