PSI Resmi Berikan Rekomendasi Mangkunegara X Maju Cawalkot Solo, Ini Profilnya
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi merekomendasikan Mangkunegara X (MN X), yang akrab disapa Gusti Bhre, untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (13/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Harianjogja.com, JAKARTA - Sejumlah ketetapan baru dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola Dana Pensiun harus dilaksanakan pelaku industri, kendati berat direalisasikan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi menjelaskan terdapat sejumlah perubahan dalam POJK No. 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun ini bila dibandingkan regulasi terdahulu. Regulasi anyar ini memang menjadi penyempurnaan dari POJK No. 16/POJK.05/2016 tentang Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun.
Salah satunya, kata Bambang, adanya keharusan dewan pengawas memiliki komite pengawasan, khususnya bagi dana pensiun yang mempunyai aset lebih dari Rp500 miliar. Menurutnya, pelaku dana pensiun sebenarnya cukup kesulitan untuk memenuhi ketentuan anyar itu.
"Ya, sebetulnya industri agak keberatan, tapi kalau sudah diterbitkan, ya harus ditaati," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (30/6/2019).
POJK anyar yang ditetapkan pada 27 Mei 2019 dan diundangkan pada 12 Juni 2019 ini, khususnya Pasal 41, menyebutkan bahwa dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, dewan pengawas dapat membentuk komite.
Komite itu berupa komite audit; komite pemantau risiko; dan komite nominasi dan remunerasi.
"Dana pensiun yang memiliki aset neto lebih besar dari Rp500 miliar wajib memiliki komite sebagaimana dimaksud," demikian tertulis dalam regulasi tersebut.
Selain ketentuan tersebut, POJK tentang Tata Kelola Dana Pensiun itu juga memberikan kebijakan baru berupa kewajiban untuk memiliki paling sedikit dua orang anggota pelaksana tugas pengurus.
DPLK pun dapat memiliki lebih dari 2 orang anggota pelaksana tugas pengurus disesuaikan dengan kompleksitas DPLK dengan tetap memperhatikan efektivitas dalam pengambilan keputusan.
Hal ini berbeda dibandingkan POJK sebelumnya yang hanya mewajibkan DPLK memiliki 1 orang anggota pelaksana tugas.
"Pelaksana tugas pengurus bagi DPLK dahulu hanya satu, sekarang pada POJK [baru] tersebut minimal dua," jelas Bambang.
Adapun, di dalam bagian penjelasan POJK tentang Tata Kelola Dana Pensiun dinyatakan bahwa POJK No. 16/POJK.05/2016 belum cukup kuat untuk mencegah ketidakmampuan dana pensiun dalam mengelola kekayaannya dan mengoptimalkan peran dana pensiun.
Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan penerapan tata kelola dana pensiun dalam bentuk penyempurnaan ketentuan itu merupakan bentuk harmonisasi peraturan serupa lainnya di sektor jasa keuangan dan mengakomodir ketentuan tata kelola bagi DPLK.
"Dengan adanya kewajiban penerapan Tata Kelola Dana Pensiun diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri dana pensiun dan dana pensiun sendiri dapat menjaga pengelolaan kekayaannya secara hati-hati," demikian tertulis pada bagian penjelasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi merekomendasikan Mangkunegara X (MN X), yang akrab disapa Gusti Bhre, untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Polres Kudus mengamankan lima pemuda yang membawa senjata tajam saat menggeruduk kompleks perumahan di Kecamatan Bae.
KAI Commuter menambah 4 perjalanan KRL Jogja-Palur selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 14–17 Mei 2026.
Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping di Beijing membahas Taiwan, AI, tarif dagang, hingga Selat Hormuz.
Semen Padang siap tampil maksimal melawan Persebaya Surabaya meski sudah dipastikan terdegradasi dari BRI Super League 2026.