Kemenhan Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Latsarmil SPPI
Kemenhan beri santunan Rp50 juta bagi peserta SPPI yang meninggal, sekaligus evaluasi total sistem latihan militer.
Ilustrasi pensiun (Freepik)
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mewanti-wanti dampak dari perubahan usia pensiun menjadi 59 tahun. Perubahan usia pensiun itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani mengingatkan dampak utama penyesuaian usia pensiun ini justru ada pada masa tunggu yang lebih lama dalam pencairan manfaat jaminan pensiun.
Hal ini terutama bagi perusahaan yang menerapkan usia pensiun di bawah 59 tahun, di mana pekerja perlu menunggu pencairan manfaat masa pensiun hingga masuk batas usia pensiun tersebut.
Dia juga menyoroti pentingnya sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat mengenai pemahaman terkait masa tunggu pencairan jaminan pensiun ini. Menurutnya, pemahaman ini penting agar masyarakat memiliki masa persiapan menuju pensiun, terutama terkait dengan literasi keuangan dan perencanaan masa depan. "Dengan masa tunggu yang lebih panjang untuk pencairan manfaat pensiun, pemerintah bersama dengan perusahaan dan karyawan perlu bekerja sama untuk memastikan pekerja kita memiliki kesiapan finansial yang memadai," kata Shinta melalui keterangan resmi, Sabtu (11/1/2025).
Shinta juga menilai kebijakan ini tidak serta merta menghambat perekrutan tenaga kerja baru, tetapi memerlukan penyesuaian yang cermat berdasarkan kondisi masing-masing perusahaan dan strategi bisnis mereka.
Dia menyebut perusahaan yang sedang melakukan ekspansi bisnis tetap dapat merekrut tenaga kerja baru sesuai dengan kebutuhan operasional. "Dengan demikian, dampaknya terhadap perekrutan tenaga kerja baru akan sangat bergantung pada kebutuhan dan strategi masing-masing perusahaan," ujar Shinta.
Dia menilai perlunya menyikapi kebijakan ini secara bijaksana dan kolaboratif, sehingga dampaknya dapat dioptimalkan untuk kepentingan bersama, baik bagi karyawan, perusahaan, maupun keberlanjutan dunia usaha secara keseluruhan.
Lebih lanjut, dia mengatakan implementasi kebijakan kenaikan batas usia pensiun menjadi 59 tahun tersebut bukan merupakan kebijakan baru. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, khususnya pasal 15 ayat (3) mengatur usia pensiun pekerja Indonesia bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali.
BACA JUGA: Sudah Masuk Masa Pensiun? 10 Negara Ini Cocok untuk Ditinggali
Shinta mengatakan penyesuaian sudah pernah dilakukan pada 2019 dan 2022. Perubahan ini pun akan terus dilakukan setiap tiga tahun sekali hingga usia pensiun mencapai 65 tahun.
Meskipun demikian, Shinta mengatakan bahwa pada praktiknya pengaturan usia pensiun bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan untuk mengatur batas usia pensiun sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang disepakati.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 151A UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja serta Pasal 167 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Kemenhan beri santunan Rp50 juta bagi peserta SPPI yang meninggal, sekaligus evaluasi total sistem latihan militer.
Evaluasi Program MBG fokus pada insentif SPPG, kualitas makanan, dan perluasan penerima hingga wilayah 3T.
BPJS Kesehatan tunggu pencairan Rp20 triliun untuk jaga JKN, tanpa intervensi diprediksi bertahan hingga 2027.
Sleman memperkuat sektor pariwisata MICE dengan menggandeng 95 buyer nasional dalam business matching di Jakarta.
Satu hakim menyatakan Nadiem tak terbukti korupsi Chromebook, namun tetap divonis 10 tahun penjara oleh mayoritas.
Mimisan berulang bisa jadi tanda penyakit serius seperti hipertensi hingga gangguan darah, ini penjelasan dokter.