Yaqut dan Tiga Tersangka Kasus Kuota Haji Bersiap Hadapi Sidang
KPK melimpahkan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 ke tahap penuntutan. Yaqut Cholil Qoumas dan tiga tersangka segera menjalani persidangan.
CEO Amazon Jeff Bezos dan Mackenzie Bezos berfoto dalam Vanity Fair Oscar Party di Beverly Hills, California, AS, Minggu (4/3/2018)./Reuters-Danny Moloshok
Harianjogja.com, JAKARTA - Perceraian pendiri Amazon.com Inc, Jeff Bezos dan istrinya, MacKenzie Bezos setelah 25 tahun pernikahan, diselesaikan seorang hakim wilayah Seattle dengan putusan yang membuat MacKenzie berhak menerima saham Amazon senilai 38,3 miliar dolar AS, seperti dilaporkan Bloomberg.
Pada April, Amazon - situs pengecer online terbesar di dunia - menyatakan dalam pengajuan bandingnya bahwa empat persen dari saham Amazon atau saham senilai 19,7 juta akan didaftarkan atas nama MacKenzie Bezos setelah pengadilan perceraian mengeluarkan persetujuan.
Jeff dan MacKenzie Bezos mengumumkan rencana mereka untuk bercerai dalam pernyataan bersama di Twitter pada Januari 2019. Perceraian itu menyebabkan beberapa pihak khawatir jika Jeff Bezos dapat berakhir dengan berkurangnya kekuatan voting di Amazon, atau baik Jeff maupun MacKenzie akan melikuidasi sejumlah besar saham mereka.
Jeff Bezos memegang 12 persen saham Amazon senilai 114,8 miliar dolar AS dan masih termasuk orang terkaya di dunia, ungkap Bloomberg. MacKenzie Bezos mengatakan dia akan tetap memberikan kontrol suara atas sahamnya pada Jeff Bezos.
MacKenzie pada Mei lalu berjanji untuk memberikan setengah dari kekayaannya untuk amal dan bergabung dengan "Giving Pledge", yakni sebuah kampanye yang pada 2010 dipelopori miliader Warren Buffett dan salah satu pendiri Microsoft Corp, Bill Gates.
Dengan hak untuk menerima saham Amazon senilai 38,3 miliar dolar AS atau sekitar Rp 530,4 triliun, Mackenzie masuk posisi 22 orang terkaya versi Bloomberg Billioneires Index.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara/Reuters
KPK melimpahkan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 ke tahap penuntutan. Yaqut Cholil Qoumas dan tiga tersangka segera menjalani persidangan.
S&P mempertahankan peringkat kredit Indonesia di BBB. Menkeu Purbaya menyebut saatnya investor membeli saham dan menjual dolar AS.
LPSK menolak permohonan justice collaborator Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi MBG karena dinilai tidak memenuhi syarat.
Pendaftaran Pilur Gunungkidul 2026 dibuka hingga 23 Juli. Setiap kalurahan maksimal lima calon lurah, kelebihan peserta akan mengikuti seleksi.
Tabungan Tamasya Plus BPR DIY menghimpun dana Rp156 miliar hingga Juni 2026. Jumlah nasabah terus bertambah.
Ketua KPK menyatakan masih terlalu dini membahas pengambilalihan perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Mekanisme supervisi tetap mengikuti aturan.