Indonesia dan Rusia Teken MoU Soal 5G, IoT Hingga Kebijakan Internet Inklusif
Indonesia dan Rusia menekan nota kesepahaman (MoU) untuk bekerja sama dalam pengembangan jaringan 5G, Internet of Things (IoT), tata kelola spektrum frekuensi r
Ilustrasi SIM Card/Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA--Guna menghindari praktik penyalahgunaan fitur, pembatalan pendaftaran/registrasi kartu SIM prabayar bakal dibatasi pemerintah.
Saat ini, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berencana mengevaluasi penerapan Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia No.03/2018 yang mengatur tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak dan atau melanggar hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi prabayar.
Salah satu poin dalam evaluasi regulasi tersebut adalah mengenai sistem pembatalan pendaftaran atau unreg.
Anggota BRTI Agung Harsoyo mengatakan selama implementasi Tap BRTI No.3/2018 pihaknya terus melakukan pengawasan dan perbaikan seperti rekonsiliasi data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan data milik operator seluler.
Di samping itu, sambungnya, pihaknya juga melakukan pemeriksaan di lapangan tentang penerapan regulasi ini.
Hasilnya, kata Agung, BRTI menemukan alat yang dapat melakukan pendaftaran dan pembatalan pendaftaran atau unregristrasi dalam jumlah banyak dengan waktu singkat.
Dia mengatakan mesin tersebut dapat memproses regristrasi dan unregristrasi hingga ribuan kartu dalam satu waktu secara tidak wajar, hal inilah yang coba diperbaiki oleh BRTI nantinya.
“Nanti akan kami akan tuangkan peraturan baru yang akan membuat itu [proses] regristrasi menjadi wajar, misalnya unreg yang wajar itu seminggu sekali,” kata Agung kepada Bisnis.com, awal pekan ini.
Diketahui, dalam Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia No.03/2018 pasal 1 disebutkan bahwa calon pelanggan prabayar hanya dapat melakukan registrasi paling banyak tiga nomor MSISDN untuk setiap Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga.
Jika pengguna ingin memakai lebih dari tiga untuk keperluan tertentu, maka pengguna dapat melakukan regristasi di gerai milik penyelenggara jasa telekomunikasi atau melakukan pembatalan regristrasi (unregristrasi) terlebih dahulu sebelum mendaftar ulang .
Hanya saja, saat itu jumlah pembatalan regristasi belum diatur sehingga pengguna boleh melakukan pembatalan pendaftaran kapan pun dan berapa pun.
Agung mengatakan untuk mengantisipasi terjadi penyalahgunaan data lewat sistem unregristasi, BRTI akan mengevaluasi peraturan yang ada.
“Kami perbaiki dengan misalnya dengan menambah rentan waktu,” kata Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Indonesia dan Rusia menekan nota kesepahaman (MoU) untuk bekerja sama dalam pengembangan jaringan 5G, Internet of Things (IoT), tata kelola spektrum frekuensi r
Korlantas Polri siaga 24 jam selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus untuk antisipasi lonjakan kendaraan dan kemacetan.
Meutya Hafid mengungkap hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online, termasuk 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun.
Mentan Amran melepas ekspor pupuk urea ke Australia senilai Rp7 triliun untuk memperkuat industri pupuk nasional dan pasar global.
Gereja Katedral Jakarta menggelar empat sesi misa Kenaikan Yesus Kristus, Polda Metro Jaya amankan 860 tempat ibadah.
ILRC mencatat kasus femisida seksual di Indonesia meningkat pada 2025. Korban didominasi anak perempuan hingga perempuan muda.