Advertisement
Operator Asing Wajib Izin Pemerintah Kalau Jualan di Indonesia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Perusahaan atau operator telekomunikasi asing harus mendaftarkan diri dan mengajukan izin usaha kepada Pemerintah Indonesia untuk melindungi kepentingan dan hak-hak konsumen.
Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Arief Safari mengatakan, pemerintah harus memastikan penjualan kartu perdana perusahaan asing, harus seizin regulator dalam negeri.
Advertisement
Selain itu, operator asing tersebut harus berkerjasama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi sejenis di Indonesia.
“Hal itu dimaksudkan supaya ada jaminan kualitas pelayanan dan perlindungan kepada konsumen Indonesia. Ketika perusahaan itu sudah memiliki izin usaha di Indonesia, maka dia harus tunduk dengan aturan dan ketentuan yang ada di Indonesia terutama terkati dengan perlindungan konsumen,” jelasnya, Senin (22/7/2019).
Pasalnya, dia mengaku mendapatkan informasi bahwa banyak jemaah haji asal RI yang kesulitan mengajukan klaim atau keluhan ketika tidak mendapatkan layanan jasa telekomunikasi yang sesuai dengan yang dijanjikan operator asing.
Dalam hal ini, operator telekomunikasi tersebut adalah Zain asal Arab Saudi, yang kartu perdanananya marak dijual di dalam negeri di beberapa embarkasi haji.
Di sisi lain, dia juga mendesak perusahaan operator telekomunikasi Indonesia harus memberikan jaminan kualitas layanan yang baik kepada jemaah haji saat menunaikan ibadah haji di Arab Saudi.
Hal itu dibutuhkan agar jemaah haji tidak perlu kerepotan membeli kartu perdana milik operator asing di Arab Saudi.
“Operator telekomunikasi asal Indonesia juga harus memastikan mitranya di Arab Saudi memberikan jasa pelayanan telekomunikasi yang mumpuni. Hal ini diperlukan untuk melindungi kepentingan dan hak-hak konsumen,” tambahnya.
Selain itu, dia meminta kepada penyelenggara haji Indonesia untuk mengkampanyekan penggunaan operator telekomunikasi asal Indonesia yang telah bekerja sama dengan operator di Arab Saudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
- Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Bertemu Donald Trump untuk Negosiasi Tarif Impor
- Ini Profil Riza Chalid Saudagar Minyak yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
- Aturan Rumah Bersubsidi Ukuran Mini Batal Direalisasikan, Ini Daftar dan Ukuran yang Berlaku
- Cara Cek BSU Lewat Aplikasi Pospay
Advertisement

Majelis Buruh: BSU Perlu Sasar Pekerja Informal dan Didukung Program Jangka Panjang
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Pertamina Gandeng Dinas Kelautan dan Perikanan, Dukung Program Konservasi Penyu di Kabupaten Cilacap
- Astra Motor Yogyakarta Hadirkan Honda Srawung Spot di Mandala Krida Expo
- Pakar UGM Sebut Produksi Beras Tahun Ini Tertinggi dalam Tujuh Tahun Terakhir
- Kembangkan Budaya Keselamatan Berkendara di Safety Riding Camp 2025 Bersama Yayasan AHM
- Ini Profil Riza Chalid Saudagar Minyak yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
- Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Bertemu Donald Trump untuk Negosiasi Tarif Impor
- Hari Ini PT KAI Daop 6 Bagi-Bagi 750 Cup Kopi Gratis di Stasiun Yogyakarta
Advertisement
Advertisement