Advertisement
BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
Ilustrasi obat/obatan. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 41 obat herbal ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) sepanjang November–Desember 2025, seluruhnya dinyatakan tanpa izin edar atau menggunakan nomor izin edar (NIE) palsu.
Dari hasil pengujian, pada November 2025 BPOM menemukan 32 produk obat bahan alam (OBA) mengandung BKO dari 1.087 sampel, sedangkan pada Desember 2025 ditemukan 9 produk serupa dari 1.836 sampel.
Advertisement
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, berdasarkan penelusuran data registrasi serta sarana produksi dan distribusi, seluruh produk tersebut tergolong ilegal.
“Berdasarkan penelusuran data registrasi BPOM serta sarana produksi dan distribusi, seluruh produk OBA yang ditemukan mengandung BKO dinyatakan ilegal,” kata Taruna dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2/2026).
BACA JUGA
Sebagian besar produk merupakan tanpa izin edar (TIE) dan bahkan mencantumkan NIE fiktif.
Menurut Taruna, peredaran obat herbal ilegal yang mengandung BKO tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berisiko membahayakan kesehatan masyarakat dan melemahkan perlindungan konsumen.
“Temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan. Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional, ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis. Ini merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Secara akumulatif, sepanjang Januari–Desember 2025 BPOM telah menemukan 206 produk OBA mengandung BKO dari total 11.654 sampel yang diuji.
BPOM menyebut penambahan BKO banyak ditemukan pada produk dengan klaim penambah stamina pria, pelangsing, penggemuk badan, serta penghilang gejala kencing manis.
Taruna menambahkan, BPOM telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi, distribusi, hingga ritel yang terlibat.
Sanksi administratif dijatuhkan berupa peringatan keras, pengamanan produk, perintah penarikan dan pemusnahan, hingga pencabutan izin edar bagi produk yang sebelumnya memiliki NIE.
Berikut 41 obat herbal ilegal yang ditemukan BPOM pada November–Desember 2025:
- AMK Madu Tonik Cap Kuda
- Jamu Suami
- Daun Muda
- Super Strong Madu Kuat Alami Tahan Lama
- Jakarta Bandung Plus
- Kopi Ginseng Siberia New
- Premium Kapsul Herbal
- Dayak Ramuan Kalimantan Kuno
- Akiyo Candy
- Raja Ranjang Ganas
- Jaran Segoro
- Mallboro Black
- Black Honey
- Raja Ranjang Ganas Serbuk
- Gatot Koco
- Raja Ranjang Ganas Kapsul
- Soloco
- Misteri Energetic Candy
- Daun Mujarab
- Jamu Jawa Asli Sarang Tawon
- Angger Waras Pegal Linu (Tutup Merah)
- Angger Waras Pegal Linu (Tutup Kuning)
- Naga Mas
- Tawon Sakti Kapsul
- Buah Merah Mahkota Dewa Plus
- Obat Gemuk
- Vitagem
- Vitamin Gemuk
- Vitamin Puyer Suplemen Sehat
- Super Gemoy
- Cathrine Slim
- Mamychin Slimming Capsul
- Fix Slim Super Booster
- Hendel Exitox Green Coffee Bean Extract 500mg
- Faslim
- Extra Slimming
- Slimmy Pink
- Kapsul Butea-S
- Kopi Mandalika
- Jamu Jawa Tradisional Jamu Herbal Alami
- Jiang Tang Wan
BPOM mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap obat herbal ilegal yang mengandung BKO dan memastikan produk yang dibeli memiliki izin edar resmi guna menghindari risiko kesehatan.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kolaborasi Pers dan Pemkab Warnai HPN 2026 di Kulonprogo
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Thomas Djiwandono Resmi Jadi Deputi Gubernur BI
- Ini Struktur Baru Dewan Gubernur Bank Indonesia
- Update Harga Emas Hari Ini: UBS, Antam, Galeri24 Naik
- Lebaran 2026, 82.295 Tiket KA dari Jogja Sudah Terjual
- OJK Cabut Izin Perumda BPR Bank Cirebon, Ini Kronologinya
- Kadin Dorong Magang Nasional untuk Lulusan SMK
- Pemerintah Siapkan Aturan E-Commerce Lindungi UMKM
Advertisement
Advertisement



