Advertisement
Diskon 100 Persen PPN Tiket Pesawat Berlaku Maret 2026
Tiket pesawat / Ilustrasi freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah resmi memberikan diskon 100% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi pada periode Lebaran 2026 melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Advertisement
Kebijakan PPN tiket pesawat Lebaran 2026 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 dan berlaku terbatas sesuai syarat yang ditetapkan.
Aturan tersebut diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 6 Februari 2026 dan langsung diundangkan pada hari yang sama, sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat saat momentum Idulfitri 1447 Hijriah.
BACA JUGA
"[Insentif digulirkan] untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur hari raya Idulfitri 1447 hijriah," jelas poin pertimbangan PMK 4/2026 tersebut, dikutip Senin (9/2/2026).
Dalam PMK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Idulfitri 1447 Hijriah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026, Pasal 2 ayat (3) menegaskan bahwa PPN terutang atas jasa angkutan udara kelas ekonomi dalam negeri ditanggung pemerintah sebesar 100% pada tahun anggaran 2026.
Komponen biaya yang memperoleh fasilitas PPN DTP mencakup tarif dasar serta biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Cakupan komponen tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 2 ayat (4) PMK 4/2026.
Meski demikian, diskon PPN tiket pesawat Lebaran 2026 ini tidak berlaku sepanjang tahun. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), fasilitas hanya diberikan kepada penerima jasa yang memenuhi dua syarat utama.
Pertama, tiket dibeli pada periode 10 Februari 2026 hingga 29 Maret 2026. Kedua, penerbangan dilaksanakan dalam rentang 14 Maret 2026 sampai dengan 29 Maret 2026.
Sebagai ilustrasi, pembelian tiket pada 9 Februari 2026 untuk penerbangan 19 Maret 2026 tetap dikenai PPN karena dilakukan sebelum periode pembelian yang ditetapkan. Begitu pula jika jadwal penerbangan berada di luar rentang 14–29 Maret 2026, maka PPN tidak ditanggung pemerintah.
Pasal 6 ayat (1) juga merinci kondisi yang menyebabkan fasilitas gugur, antara lain jika jasa diserahkan di luar periode yang ditentukan, penerbangan menggunakan kelas non-ekonomi (bisnis atau pertama), atau maskapai terlambat menyampaikan daftar rincian transaksi.
Terkait dengan administrasi, maskapai penerbangan tetap wajib membuat faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan. Sesuai Pasal 5 ayat (5), daftar rincian transaksi PPN DTP harus dilaporkan secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Mei 2026.
Apabila terjadi kendala sistem pada laman Direktorat Jenderal Pajak, Pasal 5 ayat (6) memberi kelonggaran pelaporan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat 30 Juni 2026. Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan diskon PPN tiket pesawat Lebaran 2026 agar tetap sesuai tata kelola perpajakan yang berlaku. "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tutup Pasal 8 aturan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Data Modal Asing Tak Lagi Dirilis BI, Ini Alasannya
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Stabil, Simak Daftar Lengkapnya per Gram
- UMKM BISA Ekspor Dorong Transaksi Rp2,27 Triliun Sepanjang 2025
- Harga Pangan Turun, Cabai Rawit dan Bawang Merah Ikut Melandai
- Harga BBM Februari 2026 Turun Serentak di SPBU Pertamina hingga Vivo
- Survei BI: Optimisme Konsumen Menguat Awal 2026
- Laporan SPT Tahunan Capai 1,82 Juta Wajib Pajak, DJP Ingatkan Aktivasi
Advertisement
Advertisement




