Advertisement

Laporan SPT Tahunan Capai 1,82 Juta Wajib Pajak, DJP Ingatkan Aktivasi

Newswire
Senin, 09 Februari 2026 - 12:07 WIB
Sunartono
Laporan SPT Tahunan Capai 1,82 Juta Wajib Pajak, DJP Ingatkan Aktivasi Ilustrasi pajak. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Hingga Senin (9/2/2026) pukul 08.00 WIB, jumlah wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan tercatat mencapai 1.822.185 juta. Data ini diumumkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak secara nasional.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, merinci laporan SPT terbagi antara tahun buku Januari–Desember 2025 dan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2026.

Advertisement

Untuk tahun buku Januari–Desember 2025, rincian SPT tahunan sebagai berikut:

1.583.882 wajib pajak orang pribadi karyawan
178.220 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan
59.577 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah
75 SPT wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS
Sedangkan untuk tahun buku berbeda, tercatat:
415 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah
16 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS

Selain laporan SPT, progres aktivasi akun Coretax juga terus meningkat, mencapai 13.345.153 akun wajib pajak. Rinciannya, 12.380.045 wajib pajak orang pribadi, 875.696 wajib pajak badan, 89.187 wajib pajak instansi pemerintah, dan 225 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT tahunan, DJP memfasilitasi aktivasi akun Coretax secara mandiri. Tutorial dan langkah-langkah dapat diakses melalui akun media sosial resmi DJP.

Bagi yang membutuhkan bantuan, DJP menyediakan kanal layanan Kring Pajak di 1500200 dan pendampingan petugas di kantor pajak terdekat. DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT tepat waktu.

Perlu diingat, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan. Langkah ini diambil untuk mendorong kepatuhan sekaligus menjaga kesinambungan penerimaan pajak negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com Senin 9 Februari 2026

Top Ten News Harianjogja.com Senin 9 Februari 2026

Jogja
| Senin, 09 Februari 2026, 11:47 WIB

Advertisement

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

Wisata
| Rabu, 04 Februari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement