Advertisement
Thailand Wajibkan Pelaporan Ketat Transaksi Emas
Investasi emas / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Nilai tukar baht yang terus menguat memaksa pemerintah Thailand turun tangan melalui kebijakan baru.
Mereka memperketat pengawasan perdagangan emas untuk menahan laju penguatan mata uang baht yang dinilai sudah melampaui fundamental ekonomi.
Advertisement
Kebijakan ini diambil setelah pelaku usaha mengeluhkan dampak apresiasi baht terhadap daya saing ekspor dan stabilitas sektor riil.
Menteri Keuangan Thailand Ekniti Nitithanprapas menyampaikan bahwa Bank of Thailand (BOT) telah mengeluarkan regulasi baru yang mewajibkan seluruh transaksi perdagangan emas—baik melalui bursa, platform daring, maupun jalur konvensional—untuk dilaporkan secara berkala.
BACA JUGA
Langkah ini bertujuan memberi bank sentral visibilitas penuh terhadap arus dana yang berasal dari komoditas logam mulia tersebut.
Berdasarkan analisis otoritas moneter, aktivitas transaksi emas disebut menjadi salah satu faktor signifikan yang memberi tekanan apresiatif terhadap nilai tukar baht. Dengan kewajiban pelaporan, BOT dapat memantau pergerakan dana masuk dan keluar secara lebih presisi serta merumuskan respons kebijakan yang terukur.
“Bank sentral juga tengah menyiapkan kebijakan lanjutan yang lebih ketat untuk memperkuat pengawasan terhadap transaksi emas,” ujar Ekniti, dikutip dari Nation Thailand.
Dari sisi fiskal, Kementerian Keuangan mengoordinasikan langkah dengan lembaga terkait guna mengelola faktor eksternal dan domestik yang memengaruhi kurs, agar pergerakan baht tetap berada dalam rentang wajar dan mendukung pemulihan ekonomi.
Di luar isu moneter, Pemerintah Thailand secara paralel menyiapkan pembaruan regulasi sektor konstruksi. Direktur Jenderal Comptroller General’s Department (CGD) Patricia Mongkhonvanit menyatakan revisi aturan ditargetkan berlaku paling lambat awal Februari, dengan fokus pada pengurangan risiko kerja dan pencegahan kecelakaan fatal pada proyek pemerintah.
Regulasi tersebut akan mencakup proyek konstruksi bernilai minimal 5 juta baht, proyek gedung, serta kontrak antar-lembaga dengan nilai 1 miliar baht atau lebih. Pemerintah juga akan memperkenalkan sistem “buku catatan kontraktor” (contractor record book) untuk memantau rekam jejak pelaksana proyek. Seluruh ketentuan kini berada pada tahap finalisasi persetujuan seusai melalui rangkaian proses pengajuan resmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Valas Diperketat BI, Transaksi Besar Mulai Dibatasi
- Indonesia Cari Sumber Baru Impor Minyak Mentah
- Pertamina Sebut Amankan Pasokan Energi Sebelum Gejolak Timur Tengah
- Tiket Lebaran Masih Tersedia, 41.067 Penumpang Padati Daop 6 Jogja
- Konflik AS-Iran Ancam Harga Minyak, Tekan Fiskal Indonesia
Advertisement
Exit Tol Purwomartani Berhasil Kurangi Kepadatan Arus di Prambanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








