Transaksi Berjalan RI Defisit US$12,5 Miliar, Terburuk dalam Data BI
BI mencatat defisit transaksi berjalan RI US$12,5 miliar pada kuartal II/2026, menjadi yang terburuk dalam publikasi historis BI.
Ilustrasi pajak. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Wajib pajak orang pribadi mendapat tambahan waktu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak setelah pemerintah memutuskan memperpanjang batas pelaporan hingga akhir April 2026.
Kebijakan ini diambil di tengah periode pelaporan yang bertepatan dengan momentum Ramadan dan Idulfitri, yang sebelumnya membuat tenggat waktu jatuh pada akhir Maret.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan diperpanjang satu bulan dari jadwal semula. "(Perpanjangan masa lapor SPT) 31 April. Perpanjang 1 bulan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan aturan resmi melalui Surat Edaran sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuka opsi perpanjangan, mempertimbangkan padatnya aktivitas masyarakat selama Ramadan dan Lebaran.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut opsi tersebut menjadi salah satu langkah untuk menjaga kepatuhan wajib pajak di tengah kondisi tersebut.
Di sisi lain, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa pemerintah juga menyiapkan skema relaksasi sanksi administrasi.
"Sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret," ujarnya.
Sesuai ketentuan dalam UU KUP, batas penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Sementara itu, data DJP hingga 24 Maret 2026 mencatat sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.874.904 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan.
Rinciannya terdiri dari 15.677.209 wajib pajak orang pribadi, 955.508 wajib pajak badan, 90.411 wajib pajak instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah mengaktifkan akun.
Untuk pelaporan SPT tahun buku Januari–Desember 2025, tercatat berasal dari 7.826.341 wajib pajak orang pribadi karyawan, 863.272 wajib pajak nonkaryawan, 183.583 wajib pajak badan dalam rupiah, serta 138 wajib pajak badan dalam dolar AS.
Sementara itu, wajib pajak dengan tahun buku berbeda mencatat pelaporan dari 1.549 wajib pajak badan dalam rupiah dan 21 wajib pajak badan dalam dolar AS.
Dengan tambahan waktu ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pelaporan pajak tetap terjaga tanpa membebani masyarakat di tengah momentum hari besar keagamaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BI mencatat defisit transaksi berjalan RI US$12,5 miliar pada kuartal II/2026, menjadi yang terburuk dalam publikasi historis BI.
Kemenpar merilis statistik pariwisata 2025 di 10 DPP dan 3 DPR. Simak daftar destinasi serta indikator yang menjadi perhatian pemerintah.
PGN Gagas memperluas penggunaan CNG di Jogja dan Jawa Tengah. CNG diklaim bisa menghemat biaya energi hingga 30%.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menghadirkan Zona Travel di Hall 10 dalam gelaran BNI wondrX 2026 yang berlangsung di ICE BSD City
KMP Bontang Express II terbakar di area parkir Pelabuhan Ketapang. Kapal dalam kondisi off dan tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Di tengah pergerakan harga emas yang fluktuatif, Pegadaian menghadirkan solusi investasi yang aman dan terencana melalui produk Cicil Tabungan Emas.