Harga Pangan 15 Juni 2026: Bawang Putih Melonjak, Cabai Rawit Naik
Harga pangan hari ini bervariasi. Bawang putih melonjak 7,14%, bawang merah naik, sementara sejumlah jenis cabai dan beras mengalami perubahan harga.
Ilustrasi pajak. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kebijakan pemerintah yang menunjuk marketplace seperti Shopee, TikTok Shop, dan Lazada sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dinilai menjadi langkah strategis untuk memperluas basis perpajakan di sektor ekonomi digital. Namun, efektivitas kebijakan tersebut sangat bergantung pada kemampuan pemerintah mengintegrasikan data transaksi dan memperkuat sistem pengawasan.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Rizal Taufikurahman, menilai mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace membuat identitas pedagang, nilai transaksi, hingga omzet tercatat secara digital. Kondisi tersebut dinilai dapat mempersempit peluang pelaku usaha menghindari kewajiban pelaporan pajak.
Integrasi Data Jadi Penentu Keberhasilan
Menurut Rizal, tarif final 0,5% dari omzet dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Meski demikian, keberhasilan kebijakan tidak cukup hanya dengan menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Ia menegaskan pemerintah juga harus memastikan data transaksi dari berbagai platform dapat terhubung dan diawasi secara efektif.
"Artinya kebijakan ini merupakan langkah positif untuk memperluas basis pajak, tetapi keberhasilannya ditentukan oleh integrasi data dan kualitas pengawasan, bukan sekadar penunjukan marketplace sebagai pemungut," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (2/8/2026).
Dampak ke Penerimaan Negara Dinilai Positif
Rizal memperkirakan kebijakan tersebut akan memberikan tambahan penerimaan negara, meski nilainya belum signifikan dalam jangka pendek.
Berdasarkan perhitungannya, omzet kena pajak sebesar Rp100 triliun hanya berpotensi menghasilkan penerimaan sekitar Rp500 miliar. Nilai tersebut masih dipengaruhi berbagai faktor, termasuk pengecualian bagi sebagian pelaku usaha mikro dan mekanisme pengkreditan pajak.
Menurutnya, manfaat terbesar dari kebijakan ini justru terletak pada terbentuknya basis data perpajakan yang lebih lengkap bagi pelaku usaha digital.
"Nilai strategis kebijakan ini bukan hanya mengejar penerimaan jangka pendek, tetapi membangun basis data perpajakan dan kepatuhan pelaku usaha digital dalam jangka panjang," katanya.
UMKM Berpotensi Menghadapi Tekanan
Rizal menjelaskan kewajiban pajak secara formal tetap berada pada pedagang. Karena dihitung berdasarkan omzet, sebagian pelaku usaha berpotensi menyesuaikan harga, mengurangi program diskon, atau menekan margin keuntungan untuk menutup tambahan beban tersebut.
Meski dampaknya terhadap inflasi nasional diperkirakan relatif terbatas, ia mengingatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu mendapat perhatian karena juga menanggung biaya komisi marketplace, promosi, iklan, hingga logistik.
"Dampak agregat terhadap inflasi mungkin terbatas, tetapi dampak mikro terhadap margin UMKM dan daya beli konsumen tetap harus diawasi, terutama pada produk dengan persaingan ketat dan margin rendah," ujarnya.
Ada Risiko Transaksi Beralih ke Kanal Informal
INDEF juga mengingatkan adanya potensi perpindahan transaksi ke luar marketplace apabila terdapat perbedaan perlakuan perpajakan antarsaluran penjualan.
Menurut Rizal, sebagian pedagang bisa mengarahkan konsumen untuk bertransaksi melalui WhatsApp, media sosial, atau pembayaran langsung agar terhindar dari pemotongan pajak.
Kondisi tersebut berpotensi mendorong kembali transaksi ke sektor informal, mengurangi perlindungan konsumen, sekaligus mempersempit basis data perpajakan pemerintah.
Pemerintah Diminta Perkuat Sistem Pengawasan
Agar kebijakan berjalan efektif, Rizal meminta pemerintah memastikan proses pemungutan pajak berlangsung sederhana dan didukung sistem yang terintegrasi.
Ia menilai integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penyediaan bukti potong secara otomatis, serta perlindungan terhadap UMKM menjadi aspek penting yang perlu diperkuat.
Selain memantau realisasi penerimaan negara, pemerintah juga diminta mengevaluasi dampak kebijakan terhadap harga barang, omzet pedagang, jumlah penjual aktif di marketplace, hingga potensi perpindahan transaksi ke luar platform.
"Kebijakan ini harus meningkatkan kepatuhan tanpa menekan daya saing UMKM dan pertumbuhan ekonomi digital," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga pangan hari ini bervariasi. Bawang putih melonjak 7,14%, bawang merah naik, sementara sejumlah jenis cabai dan beras mengalami perubahan harga.
Kronologi kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di perairan utara Madura, dari munculnya api hingga evakuasi sekitar 250 penumpang.
Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin menjadi juara Taipei Open 2026 setelah mengalahkan ganda Malaysia Aaron Chia/Aaron Tai.
IMF memproyeksikan Indonesia berada di peringkat ke-19 utang pemerintah terbesar dunia pada 2026, dengan rasio utang terhadap PDB 40,75%.
PKB DIY menggelar konsolidasi organisasi untuk memperkuat struktur kepengurusan dan menyiapkan strategi menghadapi Pemilu 2029.
Pemkab Gunungkidul memastikan gaji ASN dan PPPK aman hingga akhir 2026 meski belanja pegawai masih mencapai sekitar 39 persen APBD.