Pajak Shopee Cs Dinilai Efektif Jika Integrasi Data Berjalan

Mutiara Nabila
Mutiara Nabila Minggu, 02 Agustus 2026 16:17 WIB
Pajak Shopee Cs Dinilai Efektif Jika Integrasi Data Berjalan

Ilustrasi pajak. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Kebijakan pemerintah yang menunjuk marketplace seperti Shopee, TikTok Shop, dan Lazada sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dinilai menjadi langkah strategis untuk memperluas basis perpajakan di sektor ekonomi digital. Namun, efektivitas kebijakan tersebut sangat bergantung pada kemampuan pemerintah mengintegrasikan data transaksi dan memperkuat sistem pengawasan.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Rizal Taufikurahman, menilai mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace membuat identitas pedagang, nilai transaksi, hingga omzet tercatat secara digital. Kondisi tersebut dinilai dapat mempersempit peluang pelaku usaha menghindari kewajiban pelaporan pajak.

Integrasi Data Jadi Penentu Keberhasilan

Menurut Rizal, tarif final 0,5% dari omzet dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Meski demikian, keberhasilan kebijakan tidak cukup hanya dengan menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Ia menegaskan pemerintah juga harus memastikan data transaksi dari berbagai platform dapat terhubung dan diawasi secara efektif.

"Artinya kebijakan ini merupakan langkah positif untuk memperluas basis pajak, tetapi keberhasilannya ditentukan oleh integrasi data dan kualitas pengawasan, bukan sekadar penunjukan marketplace sebagai pemungut," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (2/8/2026).

Dampak ke Penerimaan Negara Dinilai Positif

Rizal memperkirakan kebijakan tersebut akan memberikan tambahan penerimaan negara, meski nilainya belum signifikan dalam jangka pendek.

Berdasarkan perhitungannya, omzet kena pajak sebesar Rp100 triliun hanya berpotensi menghasilkan penerimaan sekitar Rp500 miliar. Nilai tersebut masih dipengaruhi berbagai faktor, termasuk pengecualian bagi sebagian pelaku usaha mikro dan mekanisme pengkreditan pajak.

Menurutnya, manfaat terbesar dari kebijakan ini justru terletak pada terbentuknya basis data perpajakan yang lebih lengkap bagi pelaku usaha digital.

"Nilai strategis kebijakan ini bukan hanya mengejar penerimaan jangka pendek, tetapi membangun basis data perpajakan dan kepatuhan pelaku usaha digital dalam jangka panjang," katanya.

UMKM Berpotensi Menghadapi Tekanan

Rizal menjelaskan kewajiban pajak secara formal tetap berada pada pedagang. Karena dihitung berdasarkan omzet, sebagian pelaku usaha berpotensi menyesuaikan harga, mengurangi program diskon, atau menekan margin keuntungan untuk menutup tambahan beban tersebut.

Meski dampaknya terhadap inflasi nasional diperkirakan relatif terbatas, ia mengingatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu mendapat perhatian karena juga menanggung biaya komisi marketplace, promosi, iklan, hingga logistik.

"Dampak agregat terhadap inflasi mungkin terbatas, tetapi dampak mikro terhadap margin UMKM dan daya beli konsumen tetap harus diawasi, terutama pada produk dengan persaingan ketat dan margin rendah," ujarnya.

Ada Risiko Transaksi Beralih ke Kanal Informal

INDEF juga mengingatkan adanya potensi perpindahan transaksi ke luar marketplace apabila terdapat perbedaan perlakuan perpajakan antarsaluran penjualan.

Menurut Rizal, sebagian pedagang bisa mengarahkan konsumen untuk bertransaksi melalui WhatsApp, media sosial, atau pembayaran langsung agar terhindar dari pemotongan pajak.

Kondisi tersebut berpotensi mendorong kembali transaksi ke sektor informal, mengurangi perlindungan konsumen, sekaligus mempersempit basis data perpajakan pemerintah.

Pemerintah Diminta Perkuat Sistem Pengawasan

Agar kebijakan berjalan efektif, Rizal meminta pemerintah memastikan proses pemungutan pajak berlangsung sederhana dan didukung sistem yang terintegrasi.

Ia menilai integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penyediaan bukti potong secara otomatis, serta perlindungan terhadap UMKM menjadi aspek penting yang perlu diperkuat.

Selain memantau realisasi penerimaan negara, pemerintah juga diminta mengevaluasi dampak kebijakan terhadap harga barang, omzet pedagang, jumlah penjual aktif di marketplace, hingga potensi perpindahan transaksi ke luar platform.

"Kebijakan ini harus meningkatkan kepatuhan tanpa menekan daya saing UMKM dan pertumbuhan ekonomi digital," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online