Survei Bank Dunia, Separuh Perusahaan RI Mudah Hindari Pajak

Dany Saputra
Dany Saputra Minggu, 02 Agustus 2026 14:17 WIB
Survei Bank Dunia, Separuh Perusahaan RI Mudah Hindari Pajak

Ilustrasi pajak. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA— Sekitar separuh perusahaan di Indonesia yang menjadi subjek Pajak Penghasilan (PPh) Badan mengaku penghindaran pajak (tax avoidance) mudah dilakukan. Temuan tersebut tercantum dalam laporan Bank Dunia bertajuk Unlocking Businesses' Tax Potential For Growth yang mengulas persepsi dunia usaha terhadap praktik perpajakan.

Temuan tersebut bersumber dari World Bank Enterprise Survey (WBES) 2023 yang dilakukan Bank Dunia terhadap perusahaan di Indonesia.

"Di antara bisnis yang tunduk pada PPh Badan, 52% melaporkan bahwa menghindari pembayaran penuh itu mudah atau sangat mudah, dengan variasi minimal di seluruh ukuran perusahaan dan sektor," dikutip dari laporan tersebut, Minggu (2/8/2026).

Persepsi perusahaan terhadap kemudahan melakukan penghindaran pajak berbeda menurut wilayah. Perusahaan di wilayah Indonesia Timur, Sumatera, dan Jawa di luar Jakarta menilai praktik tersebut lebih sulit dilakukan.

Sebaliknya, perusahaan di Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara, serta Jakarta melaporkan tingkat kemudahan yang lebih tinggi untuk melakukan penghindaran pajak.

Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebanyak 44% perusahaan yang disurvei menyatakan penghindaran pembayaran penuh merupakan hal yang mudah. Usaha kecil dan bisnis ritel cenderung menganggap praktik tersebut tidak semudah persepsi perusahaan di sektor industri dan jasa.

Secara kewilayahan, daerah yang melaporkan kemudahan penghindaran PPh Badan juga memiliki persepsi serupa terhadap kemudahan melakukan penghindaran PPN.

"Temuan ini menunjukkan bahwa penguatan mekanisme pemantauan dan kepatuhan di wilayah tertentu dapat secara signifikan meningkatkan pengumpulan pendapatan," ujar Bank Dunia dalam laporannya.

Bank Dunia menilai terdapat sejumlah faktor yang membentuk persepsi dunia usaha mengenai kemudahan penghindaran pajak. Di antaranya kemampuan otoritas pajak mendeteksi dan menegakkan hukum terhadap pelaku penghindaran pajak.

Selain itu, kompleksitas sistem perpajakan, kapabilitas perusahaan, serta struktur keuangan perusahaan juga dinilai memengaruhi persepsi tersebut.

Dalam laporannya, Bank Dunia juga menyoroti bahwa kepatuhan pajak (tax compliance) berkaitan dengan tingkat kepercayaan terhadap otoritas pajak. Di Indonesia, otoritas tersebut adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).

Survei WBES dilakukan terhadap 2.995 perusahaan yang tersebar di 38 provinsi. Responden dipilih menggunakan metode stratified random sampling berdasarkan sektor usaha, jumlah tenaga kerja, dan lokasi.

Dari hasil survei tersebut diperkirakan sekitar 25% hingga 27% perusahaan di Indonesia melakukan penghindaran pajak. Praktik tersebut memiliki prevalensi tinggi pada perusahaan non-eksportir, perusahaan yang menilai administrasi perpajakan sebagai tantangan besar, serta perusahaan yang menghadapi kompetisi informal yang tinggi.

"Sebagian besar perusahaan terdaftar di Indonesia mengakui melakukan penggelapan pajak, yang menyebabkan kerugian pendapatan yang besar," terang Bank Dunia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online