DJP Catat Piutang Pajak Tak Tertagih Rp47,4 Triliun pada 2025

Dany Saputra
Dany Saputra Rabu, 29 Juli 2026 19:47 WIB
DJP Catat Piutang Pajak Tak Tertagih Rp47,4 Triliun pada 2025

Ilustrasi uang. /Bisnis-Rachman

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai piutang pajak yang tidak tertagih hingga akhir 2025 mencapai Rp47,4 triliun. Dari total tersebut, piutang dengan kualitas macet mendominasi dengan nilai Rp35 triliun, sebagian besar telah berusia lebih dari lima tahun.

Data tersebut tercantum dalam Laporan Keuangan DJP 2025 audited. Secara keseluruhan, piutang pajak bruto mencapai Rp83,6 triliun. Setelah dilakukan penyisihan piutang tidak tertagih sebesar Rp47,4 triliun, nilai piutang pajak bersih yang diperkirakan masih dapat direalisasikan tercatat Rp36,1 triliun.

Nilai penyisihan piutang pajak hingga 31 Desember 2025 tersebut meningkat Rp7,3 triliun atau 18,29% dibandingkan posisi akhir 2024 yang sebesar Rp40 triliun.

Piutang Macet Mendominasi

DJP merinci piutang pajak tidak tertagih berdasarkan kualitasnya. Piutang berkategori macet mencapai Rp35 triliun, sedangkan piutang yang masuk kategori diragukan sebesar Rp11,1 triliun.

Selain itu, terdapat piutang berkualitas kurang lancar senilai Rp1,13 triliun dan piutang berkualitas lancar sebesar Rp71 miliar.

Dari total piutang macet Rp35 triliun, nilai terbesar berasal dari piutang yang telah berumur lebih dari lima tahun dengan nilai mencapai Rp22 triliun.

"Piutang Pajak yang memiliki umur kurang dari tiga tahun pada umumnya dikategorikan dalam kualitas Lancar, Kurang Lancar, dan Diragukan. Namun terdapat kondisi di mana Piutang Pajak dengan umur tersebut ditetapkan berkualitas Macet, yaitu Piutang Pajak atas ketetapan pajak yang mengikuti induknya misal STP atas ketetapan pajak yang berkualitas macet," dikutip dari Laporan Keuangan DJP 2025 audited, Rabu (29/7/2026).

Penghapusan Piutang

Selain melakukan pencatatan penyisihan piutang, DJP juga memiliki kewenangan menyusun Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak (DUPP) terhadap piutang yang hak penagihannya telah daluwarsa.

Hingga 31 Desember 2025, DUPP yang telah disusun merupakan usulan penghapusan atas ketetapan pajak dengan hak tagih yang telah daluwarsa per 30 Juni 2025.

Nilai piutang pajak yang diusulkan untuk dihapusbukukan mencapai Rp4 triliun. Jumlah tersebut terbagi dalam usulan Tahap I dan Tahap II 2025 yang masing-masing bernilai Rp2 triliun.

DJP menjelaskan proses reviu terhadap usulan Tahap I telah selesai dilaksanakan. Sementara itu, usulan Tahap II masih dalam tahap penelaahan.

Piutang Daluwarsa

Sepanjang 2025, DJP juga mencatat tambahan piutang pajak yang telah daluwarsa sebesar Rp5 triliun.

Meski demikian, masih terdapat piutang pajak yang telah melewati masa daluwarsa namun belum masuk dalam Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak sehingga belum dapat dihapusbukukan.

"Pada tahun 2025 terdapat Piutang Pajak yang telah daluwarsa namun belum diterbitkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak sehingga belum dapat dilakukan Hapus Buku dengan nilai Rp3.154.575.858.696," dikutip dari laporan DJP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online