Tarif Impor AS untuk Produk RI Berlaku, Investigasi Lain Menunggu
Tarif impor AS sebesar 10% untuk produk Indonesia mulai berlaku, sementara hasil investigasi excess capacity masih ditunggu pemerintah.
Ilustrasi uang. /Bisnis-Rachman
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai piutang pajak yang tidak tertagih hingga akhir 2025 mencapai Rp47,4 triliun. Dari total tersebut, piutang dengan kualitas macet mendominasi dengan nilai Rp35 triliun, sebagian besar telah berusia lebih dari lima tahun.
Data tersebut tercantum dalam Laporan Keuangan DJP 2025 audited. Secara keseluruhan, piutang pajak bruto mencapai Rp83,6 triliun. Setelah dilakukan penyisihan piutang tidak tertagih sebesar Rp47,4 triliun, nilai piutang pajak bersih yang diperkirakan masih dapat direalisasikan tercatat Rp36,1 triliun.
Nilai penyisihan piutang pajak hingga 31 Desember 2025 tersebut meningkat Rp7,3 triliun atau 18,29% dibandingkan posisi akhir 2024 yang sebesar Rp40 triliun.
Piutang Macet Mendominasi
DJP merinci piutang pajak tidak tertagih berdasarkan kualitasnya. Piutang berkategori macet mencapai Rp35 triliun, sedangkan piutang yang masuk kategori diragukan sebesar Rp11,1 triliun.
Selain itu, terdapat piutang berkualitas kurang lancar senilai Rp1,13 triliun dan piutang berkualitas lancar sebesar Rp71 miliar.
Dari total piutang macet Rp35 triliun, nilai terbesar berasal dari piutang yang telah berumur lebih dari lima tahun dengan nilai mencapai Rp22 triliun.
"Piutang Pajak yang memiliki umur kurang dari tiga tahun pada umumnya dikategorikan dalam kualitas Lancar, Kurang Lancar, dan Diragukan. Namun terdapat kondisi di mana Piutang Pajak dengan umur tersebut ditetapkan berkualitas Macet, yaitu Piutang Pajak atas ketetapan pajak yang mengikuti induknya misal STP atas ketetapan pajak yang berkualitas macet," dikutip dari Laporan Keuangan DJP 2025 audited, Rabu (29/7/2026).
Penghapusan Piutang
Selain melakukan pencatatan penyisihan piutang, DJP juga memiliki kewenangan menyusun Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak (DUPP) terhadap piutang yang hak penagihannya telah daluwarsa.
Hingga 31 Desember 2025, DUPP yang telah disusun merupakan usulan penghapusan atas ketetapan pajak dengan hak tagih yang telah daluwarsa per 30 Juni 2025.
Nilai piutang pajak yang diusulkan untuk dihapusbukukan mencapai Rp4 triliun. Jumlah tersebut terbagi dalam usulan Tahap I dan Tahap II 2025 yang masing-masing bernilai Rp2 triliun.
DJP menjelaskan proses reviu terhadap usulan Tahap I telah selesai dilaksanakan. Sementara itu, usulan Tahap II masih dalam tahap penelaahan.
Piutang Daluwarsa
Sepanjang 2025, DJP juga mencatat tambahan piutang pajak yang telah daluwarsa sebesar Rp5 triliun.
Meski demikian, masih terdapat piutang pajak yang telah melewati masa daluwarsa namun belum masuk dalam Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak sehingga belum dapat dihapusbukukan.
"Pada tahun 2025 terdapat Piutang Pajak yang telah daluwarsa namun belum diterbitkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak sehingga belum dapat dilakukan Hapus Buku dengan nilai Rp3.154.575.858.696," dikutip dari laporan DJP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tarif impor AS sebesar 10% untuk produk Indonesia mulai berlaku, sementara hasil investigasi excess capacity masih ditunggu pemerintah.
iPhone 18 Pro, Pro Max, dan Duo sama-sama memakai A20 Pro. Cek perbedaan layar, kamera, baterai, dan harga ketiganya.
Andika Mahesa meminta publik tenang setelah Dodhy mengumumkan Kangen Band bubar. Ia akan menemui seluruh personel di Jakarta.
Pameran Nasirun digelar di Galeri Nasional Indonesia hingga 11 Oktober 2026, sekaligus menjadi pameran terakhir sebelum revitalisasi.
Australia merebut gelar putra dan putri AVC Beach Volleyball 2026 di Shangluo serta mengamankan dua kuota Olimpiade LA28.
Mario Aji gagal ke Q2 dan dipastikan start posisi 22 di Moto2 San Marino 2026. Senna Agius tercepat di Q2 dengan 1 menit 33,718 detik.