Dana Rp300 Triliun di Himbara Mulai Ditarik, Dikembalikan ke BI
Kemenkeu mulai mengembalikan dana SAL Rp300 triliun yang ditempatkan di Himbara ke Bank Indonesia secara bertahap guna menjaga stabilitas keuangan.
Foto ilustrasi impor dan eksport. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah memastikan tarif impor Amerika Serikat (AS) yang saat ini berlaku untuk produk asal Indonesia sebesar 10%. Tarif tersebut merupakan hasil investigasi pemerintah AS terhadap Indonesia dan sejumlah negara mitra dagang terkait praktik kerja paksa (forced labor).
Tarif impor 10% ini mulai berlaku setelah berakhirnya masa berlaku tarif global berdasarkan Section 122 Trade Act 1974 pada Kamis (23/7/2026). Sementara itu, pemerintah Indonesia masih menunggu hasil investigasi lain dari AS terkait kapasitas berlebih (excess capacity).
Praktik kerja paksa menjadi salah satu materi penyelidikan yang dilakukan Kantor Perwakilan Perdagangan AS (USTR) berdasarkan Section 301 Undang-Undang Perdagangan (Trade Act) AS 1974.
Berdasarkan pengumuman USTR pada Kamis (23/7/2026), terdapat 60 negara yang dikenai tarif kerja paksa. Indonesia bersama 16 negara lainnya dikenai tarif impor atau bea masuk sebesar 10%, sedangkan negara-negara lainnya dikenakan tarif sebesar 12,5%.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan, AS melakukan dua investigasi dalam Section 301. Tarif 10% yang telah berlaku saat ini terkait dengan kerja paksa, sedangkan investigasi mengenai kapasitas berlebih masih belum tuntas.
"Jadi 24 Juli kan harus berlaku yang baru. Dengan berlaku yang baru, yang sudah ada, yang di-enforce adalah forced labor. Dari 60 negara yang diinvestigasi kan Indonesia masuk yang kena tarif 10%," terang Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Karena itu, lanjut pria yang akrab disapa Susi ini, pemerintah masih menunggu hasil investigasi excess capacity.
Di sisi lain, Susi memastikan bahwa pengecualian terhadap sejumlah produk asal Indonesia dari tarif 10% masih tetap berlaku. Produk-produk yang memperoleh pengecualian masih mengacu pada Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.
"Kena exemption untuk beberapa produk ekspor kita yang tekstil, padat kaya lah. kira-kira itu masih tetap dapat pengecualian," paparnya.
Dari hasil investigasi USTR, Indonesia dan 16 negara lainnya dinilai telah menerapkan pelarangan impor produk hasil praktik kerja paksa. Sebanyak 17 negara tersebut juga dinilai telah berkomitmen dalam rezim peraturannya, baik secara penuh maupun sebagian, sehingga mampu mencegah impor produk hasil kerja paksa.
Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Indonesia dan 16 negara lainnya dikenakan tarif sebesar 10%, lebih rendah dibandingkan negara-negara lain yang dikenai tarif 12,5%.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan, penilaian USTR merupakan pengakuan atas komitmen Indonesia terhadap kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa dalam rantai pasok global.
Menurut Haryo, Indonesia juga masih menjalin komunikasi dengan pemerintah AS terkait investigasi Section 301 mengenai excess capacity. Proses yang ditempuh pemerintah Indonesia sejak investigasi praktik kerja paksa mencakup written submission, kehadiran dalam public hearing, serta konsultasi antarpemerintah.
"Berdasarkan info dari pihak AS, hasil investigasi terkait isu excess capacity akan diterbitkan dalam waktu dekat. Kami masih menunggu hasil dan pengumuman resmi hasil investigasi tersebut dan tentunya berharap agar tarif yang diterapkan favorable bagi Indonesia, serta produk-produk yang sudah dikecualikan dengan penandatanganan perjanjian ART sebelumnya dapat diakomodasi," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).
Haryo menyebut pemerintah secara aktif terus berkonsultasi dengan USTR untuk mendapatkan tarif yang terbaik dan kompetitif.
Sejalan dengan itu, pemerintah akan tetap menjaga daya saing ekspor nasional melalui dua langkah utama. Dari sisi domestik, pemerintah akan menyederhanakan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi agar produk ekspor Indonesia semakin kompetitif.
Sementara dari sisi pasar, pemerintah akan mengoptimalkan perjanjian dagang yang sudah ada, yakni IA-CEPA, IK-CEPA, RCEP, dan lainnya, serta secara agresif membuka pasar baru melalui I-EAEU FTA, IEU-CEPA, dan ICA-CEPA sebagai alternatif pasar AS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kemenkeu mulai mengembalikan dana SAL Rp300 triliun yang ditempatkan di Himbara ke Bank Indonesia secara bertahap guna menjaga stabilitas keuangan.
KPK membawa tiga koper dokumen dan telepon seluler dari penggeledahan kantor CV DKK di Kabupaten Lombok Barat, NTB.
Tari Bedhaya Ullen Sentalu resmi dipentaskan setelah melalui proses penciptaan selama 25 tahun di Museum Ullen Sentalu.
Polrestabes Medan menyita 24 kilogram sabu tujuan Jakarta yang disembunyikan di dinding mobil setelah pengejaran di Jalan Tol Trans Sumatera.
Satu anggota OPM tewas dalam kontak tembak dengan TNI di Pegunungan Bintang saat operasi penangkapan terkait kasus pembunuhan warga sipil.
Tarif impor AS sebesar 10% untuk produk Indonesia mulai berlaku, sementara hasil investigasi excess capacity masih ditunggu pemerintah.