Bank Dunia Sarankan Indonesia Hapus Tax Holiday, Ini Alasannya

Dany Saputra
Dany Saputra Senin, 03 Agustus 2026 12:07 WIB
Bank Dunia Sarankan Indonesia Hapus Tax Holiday, Ini Alasannya

Foto ilustrasi Bank Dunia. /Ist-Antara

Harianjogja.com, JAKARTA— Bank Dunia (World Bank) menilai fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau tax holiday semakin kehilangan relevansinya, termasuk di Indonesia. Lembaga tersebut merekomendasikan penghapusan insentif itu sebagai bagian dari strategi memperluas basis Pajak Penghasilan Badan atau corporate income tax (CIT) sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan investasi.

Rekomendasi tersebut muncul di tengah menurunnya pemanfaatan fasilitas tax holiday oleh pelaku usaha pada tahun lalu.

Dihapus dalam 1-2 Tahun

Dalam laporan Unlocking Businesses' Tax Potential For Growth, Bank Dunia menyarankan pemerintah mengimplementasikan penghapusan tax holiday dalam kurun waktu satu hingga dua tahun ke depan.

Selain tax holiday, lembaga multilateral tersebut juga mengusulkan penghentian sejumlah perlakuan khusus lainnya, seperti pengurangan tarif pajak untuk sektor jasa konstruksi serta insentif pajak bagi perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Berdasarkan hasil asesmennya, Bank Dunia menilai tax holiday dapat digantikan dengan skema insentif yang lebih berbasis biaya, kinerja, dan memiliki batas waktu yang jelas.

"Strategi yang lebih efektif adalah menggantinya dengan kebijakan horizontal yang mengurangi biaya keseluruhan menjalankan bisnis, seperti menurunkan hambatan regulasi, meningkatkan akses ke pendanaan, meningkatkan mobilitas tenaga kerja dan pelatihan ulang, serta berinvestasi dalam infrastruktur untuk mengurangi biaya logistik," dikutip dari laporan tersebut, Minggu (2/8/2026).

Bank Dunia juga mendorong pemerintah untuk segera mengevaluasi berbagai insentif perpajakan yang telah berlaku guna mengidentifikasi kemungkinan adanya tumpang tindih maupun inefisiensi.

Menurut Bank Dunia, keputusan investasi tidak hanya ditentukan oleh besarnya insentif pajak, tetapi juga dipengaruhi persoalan struktural yang lebih mendasar.

Salah satu aspek yang dinilai perlu diperkuat adalah akses terhadap pembiayaan dan layanan keuangan.

Dalam kajiannya, Bank Dunia menemukan adanya hubungan antara kedalaman sektor keuangan suatu negara dengan tingkat penerimaan perpajakan.

Negara yang memiliki pasar keuangan lebih berkembang cenderung memperoleh penerimaan pajak lebih tinggi karena sistem pembiayaan formal menciptakan jejak transaksi yang dapat diverifikasi sehingga memperkuat kepatuhan wajib pajak.

"Indonesia menunjukkan pendapatan pajak yang rendah dan kedalaman sektor keuangan yang terbatas, sedangkan negara-negara dengan simpanan keuangan yang lebih tinggi dan akses yang lebih besar ke kredit formal cenderung mengumpulkan lebih banyak pajak sebagai bagian dari PDB," terang Bank Dunia.

Rekomendasi Bank Dunia tersebut sejalan dengan menurunnya pemanfaatan fasilitas tax holiday di Indonesia.

Berdasarkan Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), jumlah wajib pajak yang mengajukan tax holiday pada 2025 tercatat 53 wajib pajak, turun dibandingkan 62 wajib pajak pada 2024.

Fasilitas tax holiday berupa pengurangan PPh Badan sebesar 100% diberikan dengan jangka waktu berbeda sesuai nilai rencana penanaman modal.

Insentif tersebut berlaku mulai 5 tahun untuk nilai investasi di atas Rp500 miliar hingga kurang dari Rp1 triliun, sampai 20 tahun bagi investasi di atas Rp30 triliun.

Sementara itu, pengurangan PPh Badan sebesar 50% dapat diberikan selama 5 tahun untuk rencana penanaman modal minimal Rp100 miliar hingga kurang dari Rp500 miliar.

Penurunan juga terjadi pada pemanfaatan tax holiday di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Jumlah wajib pajak yang mengajukan fasilitas tersebut turun dari 43 wajib pajak pada 2024 menjadi 37 wajib pajak pada 2025.

Di KEK, fasilitas pembebasan PPh Badan 100% diberikan kepada badan usaha selama 10 tahun.

Bagi pelaku usaha, fasilitas serupa diberikan selama 10 tahun untuk investasi Rp100 miliar hingga kurang dari Rp500 miliar, 15 tahun bagi investasi di atas Rp500 miliar hingga kurang dari Rp1 triliun, serta 20 tahun untuk investasi Rp1 triliun atau lebih.

Pada 2024 terdapat tujuh wajib pajak yang mengajukan tax holiday. Namun pada 2025 jumlahnya turun menjadi nol atau tidak ada pengajuan sama sekali.

Padahal, pemerintah menawarkan fasilitas pengurangan PPh Badan 100% hingga 30 tahun pajak, terutama bagi sektor infrastruktur dan layanan umum.

Pemerintah Siapkan Formula Baru 

Pemerintah menyatakan tengah menyiapkan formula baru dalam pemberian insentif perpajakan yang disesuaikan dengan implementasi Global Minimum Tax (GMT) sebesar 15%.

Melalui penerapan GMT sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/2024, Indonesia ikut berpartisipasi mencegah praktik race-to-the-bottom, yakni persaingan antarnegara dalam menetapkan tarif pajak yang sangat rendah.

Dalam skema tersebut, grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto hingga 750 juta euro akan dikenai tarif pajak minimum 15%.

Apabila perusahaan multinasional memiliki tarif efektif 0% di Indonesia, pemerintah dapat mengenakan pungutan tambahan melalui mekanisme Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT) hingga mencapai tarif minimum 15%.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online