Advertisement
OJK Cabut Izin Perumda BPR Bank Cirebon, Ini Kronologinya
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, CIREBON—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026 setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak melakukan penyelamatan dan menempuh proses likuidasi.
Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon tersebut dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon.
Advertisement
Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib di Cirebon, Senin (9/2/2026), mengatakan keputusan itu ditetapkan setelah adanya permintaan dari LPS yang memutuskan tidak menyelamatkan bank dan menempuh proses likuidasi.
“Keputusan pencabutan izin usaha ini ditetapkan OJK setelah adanya permintaan dari LPS yang memutuskan tidak menyelamatkan bank dan menempuh proses likuidasi,” katanya.
BACA JUGA
Menurut Agus, langkah pencabutan izin Perumda BPR Bank Cirebon merupakan bagian dari pengawasan OJK guna menjaga stabilitas industri perbankan serta melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat.
OJK sebelumnya menemukan permasalahan serius dalam aspek tata kelola dan integritas pengelolaan bank, termasuk praktik yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Permasalahan tersebut berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank, sehingga OJK melakukan pembinaan dan pengawasan intensif.
Ia menuturkan upaya yang dilakukan antara lain peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif, perintah tindakan korektif, serta evaluasi menyeluruh terhadap manajemen dan rencana penyehatan bank.
“Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi permodalan dan kesehatan bank tidak menunjukkan perbaikan memadai sehingga status pengawasan ditingkatkan secara bertahap,” katanya.
Agus menjelaskan bahwa pada 2 Agustus 2024 OJK menetapkan bank tersebut dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio permodalan berada di bawah ketentuan dan tingkat kesehatan berpredikat tidak sehat.
Selanjutnya, pada 1 Agustus 2025, statusnya meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) karena pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi kebutuhan penyehatan permodalan sesuai aturan.
Berdasarkan keputusan LPS tanggal 3 Februari 2026, lembaga tersebut menetapkan tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK mencabut izin usaha serta melanjutkan proses likuidasi Perumda BPR Bank Cirebon.
“Dengan pencabutan izin usaha, Perumda BPR Bank Cirebon dilarang melakukan seluruh kegiatan usaha dan operasional perbankan, serta penanganan selanjutnya berada di bawah kewenangan LPS,” katanya.
OJK Cirebon mengimbau masyarakat dan nasabah tetap tenang karena dana simpanan dijamin oleh LPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seiring berlanjutnya proses likuidasi bank tersebut di bawah kewenangan LPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- SPT Pajak Sudah Tembus Jutaan, Tenggat Diperpanjang Sampai April
- Pajak Ekspor Batu Bara Belum Berlaku, Pemerintah Masih Hitung Dampak
- Lonjakan Penumpang KRL Jogja Tembus Ratusan Ribu Saat Lebaran
- Perputaran Uang Lebaran di Jogja Diperkirakan Tembus Puluhan Triliun
- BEI Yogyakarta: IHSG Bergejolak, Investor Lokal Justru Bertambah
- Harga Emas Antam Sabtu 28 Maret 2026 Melonjak, Ini Daftar Gramasinya
Advertisement
Advertisement








