Advertisement
OJK Cabut Izin Perumda BPR Bank Cirebon, Ini Kronologinya
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, CIREBON—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026 setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak melakukan penyelamatan dan menempuh proses likuidasi.
Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon tersebut dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon.
Advertisement
Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib di Cirebon, Senin (9/2/2026), mengatakan keputusan itu ditetapkan setelah adanya permintaan dari LPS yang memutuskan tidak menyelamatkan bank dan menempuh proses likuidasi.
“Keputusan pencabutan izin usaha ini ditetapkan OJK setelah adanya permintaan dari LPS yang memutuskan tidak menyelamatkan bank dan menempuh proses likuidasi,” katanya.
BACA JUGA
Menurut Agus, langkah pencabutan izin Perumda BPR Bank Cirebon merupakan bagian dari pengawasan OJK guna menjaga stabilitas industri perbankan serta melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat.
OJK sebelumnya menemukan permasalahan serius dalam aspek tata kelola dan integritas pengelolaan bank, termasuk praktik yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Permasalahan tersebut berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank, sehingga OJK melakukan pembinaan dan pengawasan intensif.
Ia menuturkan upaya yang dilakukan antara lain peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif, perintah tindakan korektif, serta evaluasi menyeluruh terhadap manajemen dan rencana penyehatan bank.
“Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi permodalan dan kesehatan bank tidak menunjukkan perbaikan memadai sehingga status pengawasan ditingkatkan secara bertahap,” katanya.
Agus menjelaskan bahwa pada 2 Agustus 2024 OJK menetapkan bank tersebut dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio permodalan berada di bawah ketentuan dan tingkat kesehatan berpredikat tidak sehat.
Selanjutnya, pada 1 Agustus 2025, statusnya meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) karena pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi kebutuhan penyehatan permodalan sesuai aturan.
Berdasarkan keputusan LPS tanggal 3 Februari 2026, lembaga tersebut menetapkan tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK mencabut izin usaha serta melanjutkan proses likuidasi Perumda BPR Bank Cirebon.
“Dengan pencabutan izin usaha, Perumda BPR Bank Cirebon dilarang melakukan seluruh kegiatan usaha dan operasional perbankan, serta penanganan selanjutnya berada di bawah kewenangan LPS,” katanya.
OJK Cirebon mengimbau masyarakat dan nasabah tetap tenang karena dana simpanan dijamin oleh LPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seiring berlanjutnya proses likuidasi bank tersebut di bawah kewenangan LPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kemantren Gondomanan Jogja Awasi Bank Sampah Anorganik, Ini Tujuannya
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Pertumbuhan Ekonomi DIY Diprediksi Stabil 2026
- Thomas Djiwandono Resmi Jadi Deputi Gubernur BI
- Ini Struktur Baru Dewan Gubernur Bank Indonesia
- Update Harga Emas Hari Ini: UBS, Antam, Galeri24 Naik
- Lebaran 2026, 82.295 Tiket KA dari Jogja Sudah Terjual
- OJK Cabut Izin Perumda BPR Bank Cirebon, Ini Kronologinya
- Kadin Dorong Magang Nasional untuk Lulusan SMK
Advertisement
Advertisement



