KSPI Dorong Kartu Pekerja Berlaku Tahun depan

Yanita Petriella
Yanita Petriella Jum'at, 02 Agustus 2019 06:47 WIB
KSPI Dorong Kartu Pekerja Berlaku Tahun depan

Pekerja menunjukkan Kartu Pekerja saat pendistribusian dan uji coba di Jakgrosir, Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Senin (31/12/2018)./ANTARA-Putra Haryo Kurniawan

Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah didesak oleh kalangan pekerja agar kartu pra kerja dapat diterapkan mulai tahun depan. 

Ketua Umum Konfederasi Sarikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan kartu pra kerja ini sangat penting bagi para calon pekerja untuk dapat meningkatkan keterampilan dan skillnya.

"Jadi memang dengan adanya kartu pra kerja ini akan membantu calon pra kerja meningkatkan skill sebelum bekerja," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (1/8/2019) 

Pihaknya juga meminta pemerintah mulai memetakan calon pekerja seperti apa yang dapat menerima kartu pra pekerja ini. Dia berharap kartu pra kerja juga dapat dipergunakan untuk para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

"Saya minta agar bisa dipakai untuk orang-orang yang terkena PHK agar mereka bisa bekerja kembali, apalagi banyak PHK di tahun ini. Saya minta bisa tahun depan mulai diterapkan," kata Said.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menuturkan pemerintah telah menganggarkan anggaran sekitar Rp10 triliun untuk program kartu pra kerja dengan target menyasar dua juta orang. 

Adapun program kartu pra kerja akan diimplementasikan dalam  bentuk pelatihan dan sertifikasi. Saat ini pemerintah masih terus mematangkan program tersebut sehingga dapat diterapkan pada 2020.

"Nanti untuk yang Kartu Pra Kerja itu cost-nya termasuk sertifikasi. Jadi Kartu Pra Kerja itu ada pelatihannya, ada sertifikasinya," ucapnya. 

Kartu pra kerja merupakan upaya pemerintah untuk menggenjot investasi SDM melaluo pelatihan di BLK pemerintah, LPK swasta, maupun training center industri.

Hal ini pun merupakan upaya memperkuat investasi SDM secara masif sehingga keterampilan para pekerja meninggkat sehingga juga akan membantu penerima Kartu Pra Kerja untuk masuk pasar kerja, alih profesi, maupun berwirausaha.

Adapun target penerima Kartu Pra Kerja adalah angkatan kerja baru, skill shifting untuk angkatan kerja lama, dan pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Cuma ini masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan dan Bappenas, yang menjalankan atau menyelenggarakan ini siapa," tutur Hanif

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : bisnis.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online