Target Pendanaan Iklim 45 Persen Dihapus, Transisi Hijau Terancam
Bank Dunia menghapus target pembiayaan iklim 45 persen setelah tekanan AS. Negara berkembang khawatir pendanaan transisi hijau dan adaptasi iklim melemah.
Buruh memanen kentang di area perkebunan dengan latar belakang Gunung Sinabung di Desa Sukandebi, Karo, Sumatera Utara, Jumat (8/3/2019)./Antara-Irsan Mulyadi
Harianjogja.com, JAKARTA — Komitmen pemerintah untuk mendorong percepatan investasi pengembangan usaha pada subsektor perkebunan dihadapkan sejumlah kendala, salah satunya sinergisitas antara aturan di tingkat pusat dan daerah.
"Persyaratan sekarang sebetulnya tidak susah. Begitu ada modal, ada bank reference, ya sudah, kita terbuka," Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono di Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Kasdi menyebutkan kemudahan-kemudahan dalam berinvestasi sejatinya telah diakomodasi dalam perubahan sejumlah aturan di tingkat kementerian, salah satunya dalam Permentan Nomor 40 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian. Kendati demikian, ia tak memungkiri jika regulasi di daerah masih menjadi hambatan.
"Itu salah satu kendalanya. Memang perlu ada sinergi pusat dan daerah terkait aturan-aturan yang ada. Kita harus mengevaluasi antara aturan di pusat dan daerah. Saat ini, sudah berkurang, tapi masih ada beberapa," ungkapnya.
Adanya kendala dalam implementasi kemudahan investasi di tingkat daerah pun diakui oleh Deputi Direktur untuk Promosi Infrastruktur Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Ahmad Faisal Suralaga.
"Dari pemantauan kami memang permasalahannya ketika implementasi di daerah. Indonesia memang sedang darurat obesitas regulasi. Banyak Permen yang tumpang tindih dan di daerah ada perda. Tadi bahkan ada keluhan mengenai aturan daerah soal keuntungan 3 persen untuk CSR. Itu aturan dari mana? Kan kebijakan daerah," ujar Ahmad di Jakarta.
Ia menyebutkan langkah-langkah perbaikan terus dilakukan. Sejak 2015, pemerintah ia sebut telah meluncurkan 16 paket kebijakan ekonomi untuk mendukung iklim investasi. Kebijakan tersebut di antaranya mencakup penetapan upah minimum, insentif pajak untuk industri padat karya, masa dwelling yang lebih pendek, serta implementasi online single submission (OSS).
"Solusi untuk tumpang tindih aturan pusat dan daerah itu tadi, omnibus law. Artinya, mempersatukan aturan. Jadi tidak banyak aturan, hanya satu. Jika dulu ada aturan susah disederhanakan, ke depan akan disatukan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Wisata jip Gumuk Pasir Parangtritis menawarkan tiga paket mulai Rp400.000, lengkap dengan rute pantai, offroad dan dokumentasi gratis.
Lionel Messi didenda MLS setelah menampar bagian belakang leher Quinn Sullivan dalam laga Inter Miami vs Philadelphia Union.
Tiga HP rugged untuk pemadam kebakaran dengan sertifikasi IP68, IP69K dan MIL-STD-810H, serta pilihan baterai hingga 25.500 mAh.
TikTok dan ByteDance setuju membayar denda US$400 juta atau Rp7,05 triliun di AS terkait dugaan pelanggaran privasi data anak.
Mitchell Baker cetak gol perdana bersama Georgetown University di NCAA 2026. Penyerang Timnas Indonesia itu berpeluang kembali dipanggil.