Pemutihan Denda PBB Klaten 2026, Bayar Pokok Saja hingga 31 Desember
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Sriwijaya Air. /Antarafoto
Harianjogja.com, JAKARTA—Maskapai penerbangan Sriwijaya Air Group diminta untuk menghentikan operasional sementara menyusul pemutusan kerja sama operasi dengan Garuda Indonesia Group yang mengakibatkan layanan penerbangan menjadi terganggu.
Pemerhati penerbangan sekaligus anggota Ombudsman Alvin Lie menuturkan Sriwijaya hanya mengoperasikan beberapa pesawat sehingga ada sejumlah penerbangan yang mengalami keterlambatan (delayed) hingga dibatalkan (cancelled). Hal tersebut merugikan pengguna jasa.
"Kalau sudah seperti ini sebaiknya [Sriwijaya] hentikan operasi sementara, daripada hanya mengoperasikan beberapa pesawat saja. Langkah ini juga sebagai bentuk komitmen jaminan mereka pada keselamatan penerbangan," kata Alvin, Kamis (7/11).
Menurutnya, Sriwijaya perlu segera membereskan penunjukan jajaran direksi baru, mengangkut penumpang yang terlantar menggunakan maskapai lain, dan menghentikan penjualan tiket sampai ada kejelasan. Pada saat kedua maskapai sepakat untuk rujuk pada 1 Oktober 2019, disepakati adanya masa transisi yang dilaksanakan oleh jajaran direksi khusus. Direksi tersebut hanya memiliki mandat hingga 31 Oktober 2019.
Hingga saat ini, lanjutnya, belum ada kesepakatan pembaruan maupun penunjukan direksi definitif seusai masa transisi berakhir. Secara otomatis perizinan maskapai tersebut sudah tidak memenuhi syarat lagi dan berisiko menyalahi aturan.
Di sisi lain, Alvin berpendapat beberapa BUMN seperti PT Gapura Angkasa, PT GMF AeroAsia Tbk, hingga Pertamina terus menagih kewajiban terhadap Sriwijaya. Hal tersebut bakal memberatkan. Apabila Sriwijaya kesulitan untuk menyelesaikan biaya perawatan pesawat, maka ada aspek keselamatan penerbangan yang dipertaruhkan. "Saya mendesak Kemenhub untuk bersikap tegas dalam masalah ini," ujarnya.
Dia menilai penyebab pecah kongsi tersebut berasal dari ketidaksamaan prinsip kedua kelompok maskapai tersebut. Fokus utama Garuda dalam KSO adalah untuk membantu Sriwijaya agar kondisi keuangannya cukup sehat, sehingga dapat membayar utang yang sudah menumpuk di berbagai BUMN.
Sementara, Sriwijaya dinilai memanfaatkan KSO untuk meningkatkan nilai perusahaannya, sehingga ada kenaikan pendapatan.
Hentikan Layanan
Gapura Angkasa menghentikan layanan kebandarudaraan seperti ground handling dan penunjang penerbangan ke maskapai Sriwijaya Air dan Nam Air terhitung mulai Rabu (6/11) termasuk di Bandara Internasional Adisutjipto. Alasannya, Sriwijaya Air dan Nam Air belum memenuhi kewajibannya kepada Gapura Angkasa.
Tigor Sarumpaet, General Manager PT Gapura Angkasa Branch Office Adisutjipto Airport membenarkan hal tersebut. "Sesuai instruksi kantor pusat kami, layanan ground handling untuk Sriwijaya Air sudah dihentikan sejak kemarin [Rabu (6/11) sore]. Demikian mohon maklum," kata dia.
Karena layanan dihentikan, Sriwijaya Air Group harus melayani sendiri proses ground handling seperti layanan check in dan aktivitas lainnya di bandara. Mengenai langkah selanjutnya, pihaknya masih menunggu arahan dari kantor pusat Gapura Angkasa.
General Manager Bandara Adisutjipto, Agus Pandu Purnama mengatakan penghentian layanan kebandarudaraan seperti ground handling dan penunjang kebandarudaraan oleh Gapura Angkasa ke maskapai Sriwijaya Air dan Nam Air tidak memengaruhi penerbangan di Jogja. "Aman. Tidak ada pengaruh, bisa dilayani ground handling yang lain," katanya.
VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan awal masuknya emiten berkode GIAA dalam kerja sama operasi adalah dalam rangka mengamankan aset dan piutang negara pada Sriwijaya Air Group. "Kami saat ini sedang berdiskusi dan bernegosiasi dengan pemegang saham Sriwijaya perihal penyelesaian kewajiban dan utang-utang mereka kepada institusi negara seperti BNI, Pertamina, GMF, Gapura Angkasa dan lainnya," kata Ikhsan dalam siaran pers.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
TPR Baron Gunungkidul resmi menerapkan pembayaran full cashless. Sistem non tunai akan dievaluasi sebelum diterapkan di TPR lain.
KKP mempercepat pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih untuk memperkuat hilirisasi perikanan dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Komdigi meminta seluruh platform digital menyelesaikan self assessment PP Tunas sebelum 6 Juni 2026 untuk perlindungan anak di ruang digital.
Pemkot Yogyakarta kembangkan Program Bule Mengajar di kampung wisata untuk memperkuat pariwisata berbasis masyarakat dan UMKM lokal.
Keluarga korban romusha asal Belanda mengunjungi Monumen Kereta Api Pekanbaru untuk mengenang tragedi kerja paksa era Perang Dunia II.