Hyundai Stargazer Siap Mengaspal di Jogja
Hyundai Stargazer resmi hadir di Jogja, setelah sebelumnya diluncurkan oleh PT Hyundai Motors Indonesia (HMID)
rokok, vape, vapor
Harianjogja.com, JOGJA—Fatwa haram yang untuk rokok elektrik atau vapor, yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, belum pengaruhi penjualan produk tersebut di DIY.
Head Store Dr. Vapor Store, Aza Siswoyo mengaku belum mengetahui secara pasti bagaimana fatwa tersebut. Namun, menurutnya dalam beberapa hari terakhir penjualan masih normal atau belum ada pengaruh dengan adanya fatwa tersebut. “Belum melihat pengaruhnya,” kata Aza, Minggu (26/1).
Saat disinggung alasan fatwa haram tersebut muncul karena vape dinilai membahayakan, Aza mengatakan sudah dari enam tahun yang lalu ia ngevape dan tidak pernah ada masalah kesehatan karena vapor.
“Saya sudah dari 2014 vapers (pengguna rokok elektrik). Alhamdulillah masih sehat-sehat saja. Rekan-rekan vapers beberapa waktu lalu juga melakukan rontgen paru-paru dan bersih semua. Kalau dibanding rokok konvensional, rokok elektrik saya yakin lebih aman. Selama dalam tanda kutip tidak disalahgunakan, dipakai sewajarnya sebagaimana mestinya, aman,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh owner dari Starwars Vapestore, Hendri Miftahul, yang berpendapat belum merasakan dampak penjualan akibat fatwa tersebut. Menurutnya, masalah haram atau halal vapour tersebut, dikembalikan ke setiap orang masing-masing
Ia juga berpendapat yang telah menggunakan vapor dari 2016 tidak ada masalah. “Mungkin bisa juga Tanya ke pengguna lain, saya tidak tahu tentang bahan beracun yang dimaksud dalam rokok konvensional atau vapor. Kalau ada bahan berbahaya atau haram harusnya negara udah cegah sejak dulu, karena semua produk berizin negara,” ujarnya.
Dilansir dari Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) pada Selasa (14/1) lalu, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang tertuang pada surat keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang Hukum dari E-cigarette atau Rokok Elektrik.
Dalam surat tersebut dinyatakan rokok elektrik hukumnya haram. Keputusan itu disampaikan pada forum Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah serta Aisyiyah se-Jawa Tengah dan DIY di Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jalan Cik Di Tiro, Kota Jogja, Jumat, (24/1).
Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wahid menjelaskan sikap tersebut meneguhkan kembali posisi Muhammadiyah terhadap rokok. Menurutnya, perkembangan perokok semakin masif, salah satunya dengan penggunaan rokok elektronik. “Merokok elektronik hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional, karena kategori perbuatan merusak atau membahayakan. Lalu rokok elektrik membahayakan diri dan orang lain,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hyundai Stargazer resmi hadir di Jogja, setelah sebelumnya diluncurkan oleh PT Hyundai Motors Indonesia (HMID)
Lonjakan penumpang KAI Daop 4 Semarang capai 220 ribu saat libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 2026. Ini rute favoritnya.
Bahasa Inggris akan jadi pelajaran wajib SD mulai 2027. Pemerintah siapkan pelatihan guru dan strategi peningkatan mutu pendidikan.
Leo/Daniel juara Thailand Open 2026 usai kalahkan pasangan India. Kemenangan ini jadi momentum menuju Olimpiade 2028.
Ratusan warga Seloharjo Bantul menolak mantan dukuh kembali menjabat. Gugatan ke PTUN picu aksi dan pemasangan spanduk protes.
Presiden Prabowo beli sapi Brahman 1,2 ton dari Boyolali untuk kurban Iduladha 2026. Simak daftar sapi pilihan dari berbagai daerah.