Mulai Bulan Depan, Pajak Penghasilan Bakal Dibebaskan Selama Enam Bulan

Newswire
Newswire Rabu, 11 Maret 2020 20:17 WIB
Mulai Bulan Depan, Pajak Penghasilan Bakal Dibebaskan Selama Enam Bulan

Ilustrasi pajak/Bisnis.com

Harianjogja.com, JAKARTA-Mulai bulan depan pemerintah akan menunda sementara pajak penghasilan selama enam bulan.

Pemerintah bakal mengeluarkan stimulus fiskal untuk mengantisipasi dampak virus korona pada perekonomian negara. Salah satunya salah stimulus keringanan pajak.

Adapun keringanan pajak yang diberikan berupa Pajak Penghasilan (PPh) 21 atau pajak karyawan, lalu ada PPh 22 atau pajak untuk perusahaan dan PPh 25 atau pajak khusus badan. Selain itu, pemerintah juga melakukan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, stimulus tersebut akan dilaksanakan mulai April. Keringanan pajak akan berlaku selama enam bulan.

"Ya mudah-mudahan bisa bulan April," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Menurut Airlangga, saat ini pemerintah tengah menyiapkan teknis dari pemberian insentif perpajakan ini. Karena menurutnya, masih ada beberapa hal yang masih perlu dilakukan finalisasi sebelum dikeluarkan ke publik.

"Teknisnya nanti dirapatkan lagi ini masih perlu dibulatkan," kata Airlangga

Sebagai informasi, Sejumlah insentif di sektor perpajakan ditebar untuk meminimalkan dampak virus corona ke ekonomi domestik. Salah satunya adalah menaikkan batas restitusi dipercepat bagi wajib pajak badan hingga Rp5 miliar, dari saat ini Rp1 miliar.

Restitusi adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Kelebihan pembayaran pajak ini merupakan hak bagi wajib pajak. Kenaikan restitusi dipercepat ini bertujuan untuk menambah uang masuk bagi perusahaan. Meski disadari dampak dari restitusi yang dipercepat ini juga akan menekan penerimaan negara.

Selain rencana menaikkan batas restitusi yang dipercepat pada wajib pajak badan, Sri Mulyani juga berencana menunda Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan, Pasal 25 untuk badan, hingga Pasal 22 untuk bea masuk.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Okezone.com

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online