Menteri Luhut Binsar Mau Audit LSM, Buat Apa?
Setiap LSM biasanya diaudit oleh pemberi dananya atau donornya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan di Bogor, Jawa Barat, Senin (30/3/2020)./JIBI-Bisnis.com-Abdurachman
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengembang yang tak kunjung memenuhi janjinya kepada konsumen masih mendominasi pengaduan yang masuk ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) hingga pertengahan tahun ini.
Menurut Koordinator Pengaduan YLKI Sularsih, hal tersebut merupakan ekses dari maraknya penawaran produk properti berupa rumah susun atau apartemen empat tahun yang lalu di Jakarta dan sekitarnya. Walaupun demikian, kasus serupa sebenarnya sudah sejak lama mendominasi pengaduan di sektor properti yang masuk ke YLKI.
“Pengaduan masih didominasi oleh pembangunan yang tidak sesuai perjanjian awal atau molor. Seharusnya empat tahun setelah dibangun bisa diserahterimakan atau ditempati tapi nyatanya tidak. Ini sudah sejak lama juga sebenarnya,” katanya ketika dihubungi oleh Bisnis belum lama ini.
Sayangnya, Sularsih tak memberikan perincian berapa jumlah pengaduan di sektor properti yang masuk ke YLKI sepanjang tahun ini. Namun yang jelas, pengaduan di sektor tersebut berada di urutan kedua setelah pengaduan terkait platform dagang el.
Adapun, pada tahun lalu total aduan konsumen secara individu mencapai 563 kasus. Dari jumlah tersebut, sekitar 81 kasus di antaranya atau sekitar 14,4% merupakan pelaporan terkait sektor properti.
Masih mengacu pada data tersebut, jenis permasalahan yang paling sering terjadi di sektor properti mencakup pembangunan 26,1%, refund 23,8%, dokumen 9,5%, spesifikasi bangunan 9,5%, dan sistem transaksi 5,9%.
Kemudian Sularsih juga mengungkapkan bahwa permasalahan lain yang sebenarnya banyak terjadi namun tidak diadukan adalah pelanggaran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 11/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) Rumah.
Beleid tersebut mengatur apabila konsumen membatalkan pembelian pada saat pemasaran bukan disebabkan kelalaian pengembang, maka pengembang wajib mengembalikan pembayaran yang telah diterima kepada calon pembeli dengan dapat memotong 10% dari pembayaran yang telah diterima, ditambah atas biaya pajak yang telah diperhitungkan.
“Tetapi pada kenyataannya banyak yang tidak demikian. Uang muka dicicil ke developer belum masuk cicilan KPR (kredit pemilikan rumah) di bank, baru ke developernya saja. Di tengah jalan konsumen batal tetapi uang yang diambil developer lebih dari 10% atau malah yang disetorkan semua tak dikembalikan,” tutur Sularsih.
Adapun, terkait dengan upaya pemerintah melindungi konsumen properti menurut Sularsih masih belum maksimal lantaran tidak adanya pengawasan ketat serta sanksi yang mampu membuat jera pengembang. Oleh karena itu, tak perlu heran jika pengaduan di sektor properti masih saja masuk ke dalam tiga besar pengaduan yang masuk ke YLKI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Setiap LSM biasanya diaudit oleh pemberi dananya atau donornya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.