DAMRI dan Perum PPD Bakal Dimerger, Ini Detailnya
Menteri BUMN Erick Thohir restu yang diberikan Presiden Jokowi untuk menyatukan dua BUMN angkutan umum, yakni Perusahaan Umum (Perum) DAMRI dan Perum PPD
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Harianjogja.com, JAKARTA-Langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membukukan protokol kesehatan dalam aturan sanksi administratif di bidang penerbangan disambut positif.
Langkah ini disebut menjadi keadilan pemerintah bagi seluruh maskapai yang sudah taat protokol.
Pemerhati penerbangan sekaligus anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan ketika terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang sudah dicanangkan pemerintah dengan dalih tidak ada aturan internasionalnya merupakan dalih yang kurang tepat.
Menurutnya, International Air Traffic Association (IATA) hanya memberikan saran atau contoh terbaik bagi berbagai negara. Sementara, setiap negara berdaulat mengatur negaranya sendiri sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing negara.
"Peraturan berlaku bagi semua tanpa kecuali. Peraturan dibuat untuk melindungi semua pihak agar persaingan tetap sehat dan keselamatan, keamanan dan kesehatan konsumen tetap terjamin," ujarnya kepada Bisnis.com, Jumat (25/9/2020).
Lebih lanjut, ketika pemerintah sudah memiliki aturan protokol kesehatan tetapi tidak ada penegakkan terhadap aturan artinya ini menjadi ketidakadilan bagi maskapai yang sudah patuh terhadap protokol kesehatan.
"Tidak menegakkan peraturan atau tidak menjatuhkan sanksi justru tidak adil terhadap maskapai yang patuh melaksanakan batasan yang diatur dalam Permenhub tersebut," urainya.
Produktif dan Aman
Selama ini, protokol kesehatan diatur dalam Surat Edaran Menhub No.13/2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19. Aturan ini dinilai tidak kuat karena berada di level surat edaran.
Adapun, sejak 11 Agustus 2020 Kemenhub memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.56/2020 perubahan atas Permenhub No.78/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.
Di dalam Permenhub tersebut, pemerintah menambahkan aturan protokol kesehatan sebagai kewajiban pemangku kepentingan di sektor udara guna menjamin kesehatan para pengguna penerbangan. Sanksinya berupa denda administratif antara Rp25 juta hingga Rp300 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Menteri BUMN Erick Thohir restu yang diberikan Presiden Jokowi untuk menyatukan dua BUMN angkutan umum, yakni Perusahaan Umum (Perum) DAMRI dan Perum PPD
Perguruan tinggi didorong mencetak lulusan adaptif, inovatif, dan berjiwa wirausaha untuk menghadapi era Society 5.0.
Prabowo meresmikan 1.061 Koperasi Merah Putih di desa dan menargetkan 30.000 koperasi beroperasi pada Agustus 2026.
Kabupaten Klaten bakal menjadi tuan rumah penyelenggaraan event berskala internasional bernama Klaten International Cycling Festival (KLIC Fest) 2026.
Kapal induk Prancis Charles de Gaulle bergerak menuju Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan Iran, AS, dan Israel.
Prediksi Persik vs Persija di Super League 2026, tim tamu diunggulkan meski tuan rumah dalam tren positif.