Dugaan Peretasan Data Nasabah BSI, OJK: Masyarakat Tetap Tenang
OJK mengimbau masyarakat tetap tenang menyikapi kabar peretasan data PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) atau BSI.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani (kiri) bersama dengan Wakil Ketua Umum Shinta Widjaja Kamdani saat Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) APINDO 2020 yang dilakukan secara virtual di Jakarta, Rabu (12/8/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Harianjogja.com, JAKARTA - RUU Cipta Kerja kini telah resmi menjadi undang-undang setelah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin petang (5/10/2020). Kalangan pelaku usaha menyambut positif pengesahan itu karena dinilai telah menjawab penyelesaian hambatan yang kerap dirasakan pengusaha.
“Kami menyambut baik pengesahan ini. Dari pengesahan RUU Cipta Kerja kami melihat ada komitmen pemerintah untuk benar-benar menyelesaikan hambatan yang dirasakan dunia usaha,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengutip Bisnis--jaringan Harianjogja.com, Senin (5/10/2020).
Baca Juga: Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, KSPSI DIY Serukan Puasa 3 Hari
Dia berujar bahwa substansi yang terkandung dalam aturan yang terdiri atas 15 bab dan 185 pasal tersebut telah mengakomodasi masukan dunia usaha guna menciptakan iklim perekonomian yang lebih baik.
Usulan tersebut mencakup simplifikasi regulasi, kejelasan aturan perpajakan dan ketenagakerjaan, kepastian hukum, serta pembagian wewenang antara pemerintah daerah dan pusat yang jelas.
“Aturan dalam Cipta Kerja bisa menjadi modal dalam pemulihan ekonomi. Dunia usaha sudah menunggunya dan kami meyakini dampaknya akan positif,” lanjutnya.
Baca Juga: Rentan Corona, PKL Lansia di Malioboro Diistirahatkan
Hariyadi pun menepis kritik yang menyebutkan bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan dengan tergesa-gesa. Menurutnya, pembahasannya telah dimulai sejak tahun lalu. Pembahasan pun disebutnya dilakukan secara intensif dengan melibatkan pihak terkait, terutama untuk pembahasan klaster ketenagakerjaan.
Dalam laporan Badan Legislatif DPR RI, pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) telah dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) secara detil, intensif, dan tetap mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat. Pembahasan telah dimulai sejak 20 April dan rampung pada 3 Oktober 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
OJK mengimbau masyarakat tetap tenang menyikapi kabar peretasan data PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) atau BSI.
TPR lama Parangtritis dibongkar di Bantul, akses wisata dialihkan sementara dan jalur utama ditata ulang untuk kelancaran lalu lintas.
Apple Shortcuts di iOS bisa digunakan untuk melacak iPhone hilang lewat foto dan lokasi otomatis sebagai lapisan keamanan tambahan.
“Restorasi Gumuk Pasir menjadi salah satu program unggulan dalam penataan kawasan wisata pantai selatan,"
Sarwendah bantah keras fitnah ikut pesugihan di Gunung Kawi. Kuasa hukum sebut itu murni syuting horor dan bidik konten video Pesulap Merah.
Konsep halal tidak cukup dipahami sebatas label pada kemasan produk. Kehalalan harus dibangun dari niat dan kesadaran pelaku usaha.