Anggaran MBG 2026 Dipangkas Jadi Rp229 Triliun
Anggaran MBG 2026 dipangkas dari Rp335 triliun menjadi Rp229 triliun. Realisasi hingga 27 Agustus mencapai Rp117 triliun.
Wajib pajak mengurus pajak di Pelayanan Mobil Pajak Daerah di kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/1/2019).ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Harianjogja.com, JAKARTA - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) memaparkan beberapa masalah terkait dengan desentralisasi fiskal, atau kewenangan untuk mengalokasikan belanja sesuai diskresi masing-masing daerah.
Acting Director KPPOD Armand Suparmand menyebut salah satu yang menjadi fokus lembaga pemantauan independen itu adalah masih sulitnya pemerintah daerah dalam mengoptimalisasi pendapatan asli daerah, terutama yang berasal dari pajak dan retribusi daerah.
Adapun, salah satu upaya yang dilakukan oleh KPPOD untuk mengatasi hal tersebut adalah melalui penggabungan revisi Undang-Undang (UU) No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah, ke dalam satu draf Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
“Sehingga khususnya tahun 2021, ini kita sangat menyambut baik langkah pemerintah untuk memasukkan revisi UU No.28/2009 dan UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan, ke dalam satu draf Rancangan UU yang disebut Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, di mana PAD (Pendapatan Asli Daerah) pajak dan retribusi khususnya, serta desain pedoman tentang perimbangan keuangan disatukan mirip dengan pendekatan Omnibus Law, ke dalam satu UU,” ujar Armand dalam media visit KPPOD ke Bisnis Indonesia secara virtual, Kamis (17/6/2021).
Selain itu, Armand menyebut alasan di balik dukungan terhadap langkah dari pemerintah tersebut adalah karena UU No.28/2009 sudah harus direvisi agar kebijakan yang baru dapat mengakomodasi berbagai perubahan di pemerintahan daerah.
Di sisi lain, Armand menjelaskan masalah lain yang dihadapi oleh daerah, yaitu kurang fokusnya perencanaan dan penganggaran yang dilakukan pemda. Padahal, dia berpandangan Presiden selalu mendorong pemda untuk fokus pada perencanaan sehingga berdampak positif pada rancangan penganggaran.
“Belum lagi ada keterbatasan sumber daya manusia (SDM) serta infrastruktur terkait dengan sarana dan prasarana publik turut menyebabkan rendahnya optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Anggaran MBG 2026 dipangkas dari Rp335 triliun menjadi Rp229 triliun. Realisasi hingga 27 Agustus mencapai Rp117 triliun.
Gerai KDMP Tuksono di Sentolo, Kulonprogo, dinilai strategis meski tak berada di tengah permukiman. Operasional menunggu verifikasi dan validasi.
Tujuh kambing mati mendadak di Semanu, Gunungkidul. Lima warga mengalami luka kulit dan menjadi suspek antraks, hasil lab masih ditunggu.
Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Bekasi. Ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.
Pilur Gunungkidul di 31 kalurahan berlangsung aman. Lurah terpilih ditargetkan dilantik 26 November 2026 setelah tahapan administrasi selesai.
Paus Leo XIV menyerukan Eropa memperkuat peran menjaga perdamaian global dan mendorong dialog untuk menghentikan perang Rusia-Ukraina.