Bupati Klaten Hamenang Raih JBBA 2026, Ungkap Strategi Pangan-Wisata
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo meraih penghargaan dalam Jogja Brand and Business Awards 2026 sebagai “Kepala Daerah Inovator Pembangunan dan Ketahanan
Kasir menggunakan layanan nontunai Bank BPD DIY. /Ist.
Harianjogja.com, JOGJA--Sektor pariwisata di DIY diperkirakan menggeliat kembali setelah level PPKM diturunkan. Namun langkah preventif tetap harus dijalankan demi mencegah penyebaran Covid-19 yang masih harus diwaspadai. Protokol kesehatan dapat diterapkan salah satunya dengan metode transaksi nontunai.
Kerja sama antara Bank Indonesia, Bank BPD DIY, dan Dinas Pariwisata DIY telah melahirkan layanan pembayaran non-tunai melalui aplikasi Visiting Jogja. Melalui aplikasi berbasis sitem operasi Android tersebut, wisatawan dapat melakukan pemesanan tiket masuk destinasi wisata dengan mudah secara online.
BACA JUGA : Dispar-Bank BPD DIY Sepakat Kerja Sama Kembangkan
Beberapa waktu lalu, telah dilakukan penandatanganan kerja sama antara PT Bank BPD DIY dengan Dinas Pariwisata DIY dalam rangka pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif di DIY. Wujud kerja sama tersebut di antaranya diimplementasikan dalam program integrasi aplikasi Visiting Jogja dengan QRIS BPD DIY. Integrasi ini dimaksudkan sebagai penambahan menu sistem pembayaran dalam aplikasi Visiting Jogja untuk reservasi tiket secara online mlalui scan QRIS yang diterbitkan oleh Bank BPD DIY.
Direktur Utama Bank BPD DIY, Santoso Rohmad menyampaikan dalam rangka uji coba pembukaan tempat wisata di DIY pasca-PPKM, aplikasi Visiting Jogja menjadi solusi bagi pengelola destinasi wisata, mengingat salah satu syarat uji coba pembukaan destinasi wisata yaitu wisatawan dapat melakukan reservasi online.
“Hal ini memberikan kemudahan, keamanan, serta kenyamanan bagi wisatawan karena pembelian tiket dapat dilakukan sebelum berkunjung ke obyek wisata. Pembayaran juga dapat dilakukan secara online dan seketika [real time],” katanya, Senin (20/9/2021).
Setelah wisatawan melakukan reservasi tiket secara online dengan memasukkan jumlah tiket yang akan dibeli, aplikasi Visiting Jogja akan menampilkan QRIS yang dapat diunduh dan otomatis tersimpan di galeri handphone. Selanjutnya, wisatawan tinggal membuka aplikasi mobile banking Bank BPD DIY, mobile banking bank lain, atau aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) seperti fintech yang telah memiliki fitur scan QRIS.
BACA JUGA : Bank BPD DIY Bersinergi dengan Pertamina
Hal ini merupakan implementasi fitur QRIS Tanpa Tatap Muka (TTM) yang memungkinkan berjalannya transaksi dari jarak jauh. Selain membantu pemulihan pariwisata, penggunaan QR Code yang telah terstandar secara nasional melalui QRIS (Quick Response-Code Indonesian Standard) dapat turut mendorong pertumbuhan pada sektor-sektor lain. Cukup dengan smartphone dan aplikasi pembayaran, maka transaksi dapat berjalan. Pembeli tidak perlu repot menyiapkan uang tunai. Sementara penjual diuntungkan karena transaksi yang aman dan dana dapat langsung masuk ke rekening simpanan.
Bank BPD DIY saat ini telah memiliki lebih dari 43ribu merchant QRIS, atau sekitar 15% dari keseluruhan jumlah merchant QRIS di DIY. Karena telah mengikuti standar nasional yang diterapkan Bank Indonesia, maka merchant-merchant tersebut dapat menerima pembayaran dari berbagai mobile banking perbankan atau aplikasi pembayaran resmi lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo meraih penghargaan dalam Jogja Brand and Business Awards 2026 sebagai “Kepala Daerah Inovator Pembangunan dan Ketahanan
ORI DIY menyoroti penanganan dugaan pelecehan seksual di tiga perguruan tinggi swasta di Jogja dan meminta penguatan sistem pengaduan.
Robert Lewandowski mengungkap alasan memilih bergabung dengan Chicago Fire di MLS setelah meninggalkan Barcelona usai empat musim.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 16 Juli 2026. Tarif tetap Rp8.000 dengan keberangkatan dari Jogja mulai pukul 05.05 WIB hingga 22.35 WIB.
KPK menyambut positif pembentukan tim penyidik Kejagung untuk menangani kasus Febrie Adriansyah yang kini masih berstatus saksi.
KPPU telah memutus enam perkara persaingan usaha hingga Juni 2026 dengan total denda Rp767 miliar. Enam perkara lainnya masih diproses.