27.489 SPPG MBG Diawasi Ketat, BGN Perkuat Sistem
BGN memperketat pengawasan keamanan pangan MBG di 27.489 SPPG, mulai dari persiapan bahan hingga pemeriksaan makanan sebelum dikonsumsi siswa.
Petugas Bank Indonesia (BI) Tegal mempraktekkan cara melakukan pembayaran melalui aplikasi uang elektronik \"server based\", dompet elektronik dan mobile banking saat peluncuran dan implementasi QR Code Indonesian Standard (QRIS) untuk desa wisata di Pasar Slumpring, Desa Cempaka, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (16/2/2019). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Harianjogja.com, JAKARTA – Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai pemerintah perlu memastikan perlindungan yang memadai bagi nasabah layanan financial technology (Fintech).
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu mengatakan, pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial berdampak pada pendapatan dan daya beli beberapa kalangan masyarakat. Hal itu, mendorong mereka untuk mencari pinjaman termasuk secara daring melalui skema peer-to-peer (P2P).
Adapun, pinjaman jangka pendek payday loan, adalah salah sektor bisnis pinjaman P2P yang paling diminati. Namun, jenis pinjaman ini juga yang paling banyak menimbulkan kontroversi.
“Perlindungan yang diperlukan bagi nasabah pinjaman P2P in terutama dalam hal transparansi persyaratan dan ketentuan pinjaman, serta penggunaan data pribadi untuk keperluan penagihan pembayaran,” ujarnya lewat siaran pers, Minggu (23/10/2021)
Lebih lanjut, dia menyebutkan ketidakmampuan membayar utang yang membengkak dari pinjaman online (pinjol) sangat dipengaruhi oleh ketidakpahaman bahwa pinjaman tersebut menarik bunga yang jauh lebih besar dari kredit bank pada umumnya.
Alhasil, bagi sebagian nasabah, hal ini juga diperparah oleh hilangnya sumber pendapatan mereka akibat kebijakan PPKM.
“OJK idealnya melakukan restrukturisasi pasar teknologi finansial, yang meliputi standar operasional bisnis pinjaman online, penggunaan Fintech Data Center (FDC) yang optimal untuk risk assessment dan perlindungan konsumen. Hal ini juga dibutuhkan untuk mengevaluasi kebijakan yang ada dan untuk memperkuat perlindungan data nasabah,” ujarnya.
Dia menjelaskan, standar operasional bisnis pinjaman online yang perlu diatur meliputi, perlindungan data, transparansi bunga dan biaya yang harus dibayar peminjam dan standar proses penagihan utang.
Selain itu, yang juga perlu mendapatkan perhatian adalah masalah penyalahgunaan atau penggunaan data konsumen secara eksesif seperti kontak, lokasi, dan galeri dalam telepon seluler untuk digunakan dalam proses penagihan utang yang intimidatif.
Thomas juga menekankan literasi keuangan merupakan satu hal penting yang harus ditingkatkan seiring peningkatan penetrasi layanan fintech di masyarakat.
Selain itu, lanjutnya, pemilik data harus menyadari risiko data yang mereka berikan, hingga mereka harus bersikap hati-hati dan cermat dalam memberikan data. Pemilik data pun harus sadar apa saja data yang diperlukan terkait dengan tujuan layanan.
“Masalahnya, fintech lending jenis payday loan ini kebanyakan menyasar konsumen kelas menengah ke bawah, yang mayoritasnya masih belum melek literasi keuangan,” ujarnya.
Dalam aturan mengenai fintech yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, setiap fintech yang beroperasi di Indonesia diharuskan untuk mencatatkan diri ke OJK secara legal lewat prosedur yang berlaku.
Walaupun secara peraturan, OJK hanya dapat mengatur perusahaan fintech yang terdaftar, OJK dapat bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain dan lebih gencar dalam melakukan pemblokiran pemberi pinjaman ilegal ini untuk melindungi konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
BGN memperketat pengawasan keamanan pangan MBG di 27.489 SPPG, mulai dari persiapan bahan hingga pemeriksaan makanan sebelum dikonsumsi siswa.
iOS 27 beta 5 mengungkap enam iPhone baru yang belum diumumkan Apple, termasuk iPhone Ultra yang disebut sebagai ponsel lipat pertama.
Anggota DPRD DIY, Rahayu Widi Nuryani, mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperkuat branding agar produk tidak hanya viral
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian kompak turun pada Kamis 13 Agustus 2026. Simak daftar harga jual dan buyback terbaru dari 0,5 gram hingga 1.00
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY menggelar bedah buku bertajuk Minim Sampah, Berkarya di Kebun, Bahagia di Dapur