Puncak Haji 2026 Dimulai, Ini Jadwal dan Tahapan Armuzna
Puncak haji 2026 segera dimulai. Simak jadwal Armuzna, tahapan wukuf di Arafah, dan tips persiapan jemaah haji.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menunjukkan bukti e-Filling SPT yang telah diisi kepada wartawan di Gedung Mar\'ie Muhammad, Kemenkeu, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah berencana mengurangi pemberian insentif pajak secara bertahap pada tahun depan.
Pengurangan akan dilakukan di sektor-sektor yang kinerjanya telah tumbuh, salah satunya dengan berkaca ke kinerja perekonomian kuartal III/2021.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa geliat perekonomian mulai terlihat pada kuartal III/2021. Ketika penyebaran Covid-19 varian delta mulai mereda, yakni sejak Agustus 2021, aktivitas perekonomian mulai berkembang.
Pemerintah pun menyiapkan pengurangan relaksasi pajak seiring kondisi ekonomi yang sudah membaik. Menurut Suahasil, sektor-sektor ekonomi yang tumbuh cemerlang pada kuartal III/2021 berpotensi tidak lagi mendapatkan insentif.
"Dalam satu dua pekan lagi kita akan melihat publikasi BPS mengenai pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal III/2021, akan cukup detil pertumbuhan per sektor dari data itu," ujar Suahasil dalam konferensi pers evaluasi program PEN dan optimalisasi anggaran PEN 2021, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar Hajar Anak Buahnya Gegara Wajah Tak Tampil di Zoom
Dia menilai sejumlah sektor mulai menunjukkan geliat pertumbuhan, seperti perdagangan, ritel, dan restoran. Namun, keputusan pengurangan insentif akan mengacu kepada data pertumbuhan ekonomi teranyar.
"Insentif pajak beberapa sudah jelas akan dilakukan [pemberhentian], kendaraan bermotor, perumahan, ada jangka waktunya. Namun, akan dilihat geraknya seperti apa bersamaan dengan data," ujarnya.
Menurut Suahasil, pihaknya memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal III/2021 berada di kisaran 4,3 persen. Pertumbuhan didukung oleh aktivitas masyarakat yang mulai ramai, seiring pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Puncak haji 2026 segera dimulai. Simak jadwal Armuzna, tahapan wukuf di Arafah, dan tips persiapan jemaah haji.
VW Group pangkas 50% model mobil global sebelum 2030. ID. Buzz, Taigo, ID.5 terancam. Simak dampaknya untuk pasar Indonesia di sini.
Alexander Sorloth dihujat fans Norwegia usai enggan umpan ke Haaland di Piala Dunia 2026. Norwegia kalah 1-2 dari Inggris dan tersingkir.
66 kursi SMP negeri di Sleman masih kosong setelah daftar ulang SPMB selesai. Disdik menyebut formasi kosong tak bisa langsung diisi karena juknis.
Seks saat haid disebut aman dari kehamilan, faktanya tidak selalu benar. Simak penjelasan medis tentang ovulasi dini dan risiko yang mengintai.
Konten Instagram tak muncul di Explore? Simak penyebab reach turun, tanda pembatasan distribusi, dan penjelasan resmi Meta.