Luar Biasa! RI Kantongi Pajak Digital dari Google Cs Sebesar Rp23 Triliun Lebih
Hingga 31 Maret 2024, DJP Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp23,04 triliun.
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5). /Antara-Destyan Sujarwoko
Harianjogja.com, JAKARTA —Dalam menentukan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk 2022, pemerintah dinilai perlu memperhatikan faktor tenaga kerja.
Pasalnya, industri hasil tembakau (IHT) memberikan kontribusi yang cukup besar, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja.
Pemerintah mencatat, total tenaga kerja yang diserap oleh sektor IHT sebanyak 5,98 juta orang pada 2019. Angka ini diperkirakan meningkat menjadi 6 juta orang dalam dua tahun terakhir.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto membenarkan jumlah serapan tenaga kerja IHT yang besar tersebut.
“Anggota RTMM SPSI paling besar atau sekitar 60 persen adalah pekerja IHT, khususnya pekerja di sigaret kretek tangan [SKT] yang menggantungkan hidup pada industri tembakau,” ujarnya.
Baca juga: Corona di Jogja Hari Ini Meroket Lagi, Tertinggi se-Indonesia
Sudarto menyampaikan, IHT merupakan salah satu industri yang berhasil mempertahankan tenaga kerjanya selama pandemi Covid-19.
Dia mengatakan saat ini para tenaga kerja IHT tengah was-was terkait ketidakpastian kebijakan CHT 2022.
“Jadi kami mengharapkan ada kepastian akan hal ini, khususnya industri padat kerja ini perlu dipertimbangkan. Sebelum diputuskan, semoga benar-benar ada perhatian khusus terhadap aspek tenaga kerja khususnya SKT,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengharapkan agar pemerintah berhati-hati dalam penerapan cukai rokok.
“Rencana pemerintah menaikkan target penerimaan cukai khususnya cukai hasil tembakau (CHT), memang menjadi perhatian kita bersama. Pemerintah harus menimbang secara arif agar kebijakan yang diambil tidak memperburuk situasi perekonomian yang saat ini belum benar-benar pulih akibat dampak dari pandemi Covid-19," kata Fathan dalam keterangannya, Sabtu (20/11/2021).
Kebijakan kenaikan tarif CHT dikhawatirkan menimbulkan dampak ganda terhadap menurunnya produksi tembakau hingga pengurangan tenaga kerja.
Dia mendorong pemerintah sebisa mungkin tidak membuat kebijakan yang justru memperkeruh keadaan. Eksekutif kata dia mesti memberikan perlindungan kepada industri padat karya seperti sigaret kretek tangan (SKT) untuk tetap bisa bertahan demi perlindungan tenaga kerja. Hal ini dapat dilakukan dengan cara tidak menaikkan tarif cukai SKT pada 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Hingga 31 Maret 2024, DJP Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp23,04 triliun.
Progres Tol Jogja-Solo Seksi Trihanggo-Junction Sleman capai 85%. Ditargetkan selesai Oktober 2026 dan segera tersambung ke Tol Jogja-Bawen.
Ribuan warga hadir dalam pengajian dan sholawatan HUT ke-110 Sleman. Bupati tekankan pembangunan spiritual dan kebersamaan.
Chelsea resmi menunjuk Xabi Alonso sebagai pelatih baru. Simak profil, kontrak, dan target The Blues di musim mendatang.
Westlife bakal konser di GBK Jakarta 2027. Simak jadwal presale, harga tiket lengkap, dan cara beli tiketnya di sini.
PSM vs PERSIB jadi laga penentu juara. Simak prediksi skor, susunan pemain, dan kondisi terbaru kedua tim di sini.