PSM vs PERSIB Malam Ini: Penentu Juara, Prediksi Skor, Susunan Pemain
PSM vs PERSIB jadi laga penentu juara. Simak prediksi skor, susunan pemain, dan kondisi terbaru kedua tim di sini.
Dialog "Dewas Menyapa Indonesia" bertema Pengawasan Kebijakan & Manfaat JKP X JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera, Selasa (22/2/2022)/Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan terbaru terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Di dalam Permenaker No.2/2022 tersebut tertulis manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Munculnya aturan tersebut mendapatkan respons yang cukup beragam dari masyarakat. Hal ini membuat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) membuka ruang dialog melalui “Dewas Menyapa Indonesia” dengan tema Pengawasan Kebijakan & Manfaat JKP X JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera.
Kegiatan yang digelar secara daring tersebut dibuka oleh Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI Indah Anggoro Putri. Dalam paparannya, Indah menyampaikan dalam setiap pekerjaan pasti ada risiko kecelakaan maupun hari tua. Dalam hal itu Negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja.
Dia juga menjelaskan terbitnya Permenaker 2/2022 dinilai tepat kerena pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang ter-PHK. Sehingga Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dikembalikan sesuai filosofinya sebagai pelindungan pekerja di hari tua, saat mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
“Jaminan Hari Tua itu untuk hari tua bukan jaminan hari muda,” tegas Indah melalui rilis yang diterima Harian Jogja, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: KSPSI Kota Jogja Tolak Aturan JHT
Sementara itu di kesempatan yang sama Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyampaikan persetujuannya dengan upaya pemerintah untuk mengembalikan JHT sesuai filosofinya, namun terbitnya peraturan tersebut tidak di waktu yang tepat dan cukup mendadak sehingga membuat para buruh merasa kurang mendapatkan informasi yang jelas.
“Saya tetap menggarisbawahi timingnya saja tidak tepat. Kalau kita ngotot soal kembali ke Undang Undang, itu sudah benar. Karena banyak buruh-buruh yang kehilangan pekerjaan dan memang masih pandemi,” ungkap Elly.
Menutup webinar tersebut, Anggota Dewan Pengawas BPJamsostek, M Aditya Warman yang juga menjadi Host dalam kegiatan tersebut menyampaikan universal coverage dari kepesertaan BPJamsostek sangat ditentukan oleh kolaborasi program. Salah satu bukti nyata, katanya, bagaimana pemerintah mengembalikan program JHT sesuai filosofinya dan di sisi lain telah dipersiapkan program JKP bagi pekerja yang ter-PHK dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
"Untuk memastikan program-program tersebut terselenggara dengan baik, maka sudah menjadi tugas Dewan Pengawas untuk memastikan pengawasan dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi kesejahteraan bagi pekerja buruh," katanya.
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Yogyakarta, Teguh Wiyono menyampaikan pihaknya siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai regulasi dengan memberikan pelayanan yang terbaik pada peserta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PSM vs PERSIB jadi laga penentu juara. Simak prediksi skor, susunan pemain, dan kondisi terbaru kedua tim di sini.
Harga LPG non-subsidi di Kulonprogo naik sekitar Rp10 ribu per tabung, penjualan mulai menurun di sejumlah pangkalan.
Leo/Daniel naik peringkat BWF usai juara Thailand Open 2026, diikuti perubahan ranking atlet bulu tangkis Indonesia lainnya.
Van Gastel soroti laga tanpa penonton di Liga Indonesia, sambil menikmati musim perdana bersama PSIM Jogja.
Perencanaan dana kurban sejak dini membantu meringankan beban finansial dan membuat ibadah Iduladha lebih teratur dan tenang.
PT KAI Daop 4 Semarang tutup 6 perlintasan sebidang tidak dijaga sepanjang 2026. Langkah tegas diambil demi menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.