Kadin dan UGM Jalin Kerja Sama
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menjalin sinergi dengan Perguruan Tinggi.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com,JOGJA—Hadirnya Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, diharapkan tidak menyulitkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pasalnya di era digital saat ini berbagai bisnis mulai hadir di dunia digital.
Diketahui peraturan tersebut mengatur dan mewajibkan PSE Lingkup Privat yang bergerak dalam enam kategori kegiatan usaha untuk melakukan pendaftaran via Kemenkominfo. Kategori kegiatan usaha tersebut yang melakukan penawaran atau perdagangan barang/jasa, menyediakan layanan transaksi keuangan, menyediakan layanan materi digital berbayar, menyediakan layanan komunikasi, menyediakan layanan mesin pencari, dan melakukan pemrosesan data pribadi untuk transaksi elektronik.
CEO Niagahoster, Ade Syah Lubis mengatakan di era teknologi dan digital saat ini, terutama diakselerasi dengan adanya pandemi Covid-19, bisnis mulai sadar tentang pentingnya hadir dan beroperasi di dunia digital. Sehingga, adanya PSE Kemenkominfo diharapkan bisa membuat masyarakat lebih percaya pada situs bisnis yang sudah terdaftar.
Baca juga: Kabar Gembira! Resmi Terdaftar di Indonesia, PayPal Kini Sudah Bisa Dipakai
“Regulasi seperti ini seharusnya memberikan efek trust bagi para pebisnis di Indonesia dan membuat masyarakat lebih percaya serta merasa aman dengan dunia digital yang selama ini banyak penipuan dan informasi palsu berkeliaran,” kata Ade.
Target pemerintah untuk adanya 30 juta UMKM Go Digital pada 2024 juga akan semakin mendorong UMKM untuk memiliki alamat web sendiri, yang kemudian mereka daftarkan di PSE Kemenkominfo. Namun, dengan kejadian kesalahan input seperti yang terjadi pada Google dan Niagahoster, pola pendaftaran PSE Kemenkominfo masih harus terus diperbaiki dan diselaraskan dengan sistem perizinan usaha Online Single Submission (OSS) agar tidak menyulitkan UMKM yang akan mendaftarkan usahanya.
“Ke depannya, alamat web bisnis akan sama pentingnya dengan alamat fisik, karena web dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk berbagai kebutuhan. Dari mulai katalog produk, transaksi, pemasaran online, hingga urusan perizinan OSS yang terintegrasi dengan PSE. Sehingga, harapannya juga PSE Kemenkominfo tidak menghambat proses digitalisasi UMKM dengan menyulitkan proses pendaftaran,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menjalin sinergi dengan Perguruan Tinggi.
Bansos PKH tahap 2 tahun 2026 mulai cair. Cek status penerima PKH lewat situs resmi Kemensos dan aplikasi Cek Bansos.
Inter Milan juara Coppa Italia dan membuat Italia mengirim tujuh wakil ke kompetisi Eropa musim depan, termasuk Atalanta.
Persib Bandung dihukum AFC tanpa penonton selama dua laga dan didenda Rp3,5 miliar akibat kerusuhan di Stadion GBLA.
Air India menghadapi krisis besar jelang rilis laporan akhir kecelakaan AI-171 yang menewaskan 260 orang di Ahmedabad.
20 ucapan Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus 2026 yang penuh damai, harapan, dan sukacita untuk dibagikan ke keluarga dan sahabat.