Driver Ojol Kini Bisa Ajukan KUR hingga Rp500 Juta, Ini Syaratnya
Driver ojol kini dapat mengajukan KUR hingga Rp500 juta. Simak syarat, dokumen, dan plafon pinjaman yang berlaku mulai Juli 2026.
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman
Harianjogja.com, SOLO - Di era modern ini banyak tawaran pengajuan kredit yang bisa dipakai oleh masyarakat guna memenuhi kebutuhannya. Mulai dari kartu kredit, paylater, hingga pinjaman online (pinjol) menjamur memberikan tawaran yang menarik.
Sayangnya seseorang yang telah tercatat buruk karena memiliki skor merah di BI Checking-nya, akan kesulitan mengajukan pinjaman. Hal itu berdampak pada pengajuan kredit tanpa agunan (KTA), kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit lain seperti pembelian elektronik maupun kendaraan.
Untuk diketahui, BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas).
BI Checking dulunya adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
Baca juga: Gagal Ginjal Akut Merebak di DIY, Ini Penjelasan Lengkap Dokter Spesialis Anak
Informasi yang dipertukarkan antara lain identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kredit macet.
Seperti diketahui, pengecekan tersebut dapat dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dibuat oleh OJK.
1. Lakukan registrasi terlebih dahulu melalui https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi
2. Isi formulir dan pilih nomor antrean
3. Unggah hasil scan dokumen identitas yang dibutuhkan, yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA
4. Bagi pemohon badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, serta akta pendirian perusahaan
5. Setelah melengkapi formulir pendaftaran, isi kolom captcha dan klik tombol “Kirim”. Tunggu email konfirmasi dari OJK untuk mendapat antrean SLIK Online
6. Nantinya akan dilakukan verifikasi data oleh OJK paling lambat H-2 dari tanggal antrean. Apabila data pemohon valid, maka pemohon bisa mencetak formulir pada email dan ditandatangani sebanyak 3 kali
7. Kemudian kirim hasil scan formulir beserta foto selfie yang sudah ditandatangani ke nomor WhatsApp resmi yang tertera pada email
8. OJK akan kembali melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp. OJK juga bisa melakukan panggilan video apabila diperlukan
9. Apabila lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email yang telah terdaftar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Driver ojol kini dapat mengajukan KUR hingga Rp500 juta. Simak syarat, dokumen, dan plafon pinjaman yang berlaku mulai Juli 2026.
Jadwal SIM Sleman Rabu 16 September 2026 tersedia di STP AMPTA. Simak jadwal Satpas, MPP, SIM Keliling Malam dan Simmade.
DPAD) DIY bersama DPRD DIY terus menggalakkan budaya literasi sekaligus memberikan edukasi sosial kepada masyarakat mengenai bahaya judi online (judol)
KPK mengungkap kasus HGB Summarecon di Bogor bermula dari sengketa tanah hingga muncul dugaan permintaan Rp2 miliar untuk buka blokir SHGB.
Gunungkidul mendorong tertib adminduk melalui layanan online, jemput bola, penghargaan Pelanduk, dan perhatian bagi kelompok rentan.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 16 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak jadwal dari Jogja dan Kutoarjo lengkap.