Apakah Pekerja Magang Berhak THR Lebaran 2026? Ini Aturannya
THR Lebaran 2026 bagi pekerja magang tidak bersifat wajib. Simak penjelasan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Suasana di Distrik 1 Meikarta, Cikarang, Jawa Barat./Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA—Kisah pilu pembeli properti Meikarta seakan tidak ada habisnya. Proyek apartemen milik PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) yang urung juga selesai ini terus menjadi sorotan publik.
Terhambatnya megaproyek tersebut akibat kasus suap yang menyeret mantan Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hassanah Yasin pada Oktober 2018. Dampaknya, pembangunan proyek yang terletak di Cikarang menjadi mandek.
Salah satu pembeli apartemen Meikarta, A. Rizki menceritakan kisah pilunya saat menebus melalui skema hard cash. Dalam bisnis properti hard cash adalah skema pembayaran yang dilakukan dalam rentang waktu di bawah sebulan usai kesepakatan pembelian.
Dia bersama dengan para pembeli lain mengaku menyesal telah terbujuk rayuan iklan "hunian murah" dengan fasilitas lengkap yang gencar digaungkan Lippo Group pada 2017 atau lima tahun silam.
"Aku udah bayar hard cash sekitar Rp260 jutaan waktu itu di tahun 2018, sekarang menyesal banget," jelas Rizki, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Masih Banyak! Penjualan Tiket Pesawat Libur Nataru Belum Capai Separuh dari Target
Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Unit apartemen yang sudah dibayar tidak tampak ada progres pembangunan. Dirinya justru diminta untuk relokasi ke unit yang sudah siap huni, dengan syarat dikenakan biaya tambahan baru.
"Ya, sama aja bohong buat apaan," tukasnya.
Sebelumnya, polemik Meikarta turut menyeret PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU) yang sebelumnya telah diakuisisi oleh Lippo Group pada 2010. Pada 2017, NOBU menjadi salah satu bank yang menyalurkan KPA kepada pembeli unit Meikarta.
Dalam informasi terbaru, Bank Nobu disebut mengintimidasi debitur konsumen Meikarta dengan terus melakukan penagihan cicilan KPA.
Para pembeli juga menyebut Bank Nobu mengintimidasi debitur yang merupakan konsumen Meikarta. Menjawab hal tersebut, Corporate Secretary Bank Nobu Mario Satrio menepis dan memberikan penjelasan bahwa pihaknya melakukan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berpegang teguh pada ketentuan yang berlaku. Dapat kami yakinkan bahwa kami tidak pernah melakukan intimidasi kepada debitur kami," kata Mario kepada Bisnis.com, Selasa (13/12/2022).
Dihubungi terpisah, Ketua Komunitas Peduki Konsumen Meikarta Aep Mulyana menjelaskan dalam waktu dekat para debitur dan pembeli Meikarta akan menggeruduk Bank Nobu.
"Dalam waktu dekat, tanggal 19 Desember ini rencananya geruduk Nobu karena ini bank tidak punya rasa malu. Nagih saja terus, kasihan anggota kita disurat terus soal kewajiban, yang stop cicilan diintimidasi," kata Aep kepada Bisnis.com, Senin (12/12/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
THR Lebaran 2026 bagi pekerja magang tidak bersifat wajib. Simak penjelasan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Kemenag menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada 18 Mei 2026 sehingga Idul Adha 2026 dirayakan Rabu, 27 Mei 2026.
Keraton Jogja gelar konser YRO di Jakarta bertajuk Gregah Nusa. Angkat semangat kebangkitan budaya dan identitas bangsa.
Pemkot Jogja bedah rumah warga dengan genting daur ulang. Ramah lingkungan, tahan lama, dan bantu kurangi sampah kota.
Kasus penyakit kronis kini banyak menyerang usia muda akibat gaya hidup. Simak penyebab dan upaya pencegahannya.
Veda Ega Pratama finis ke-8 Moto3 Catalunya 2026 usai start dari posisi 20. Tampil impresif dan raih poin penting untuk Indonesia.