KAI Batalkan Sejumlah KA Selama Pemulihan Jalur Pascabanjir
KAI membatalkan sejumlah perjalanan kereta api selama pemulihan jalur Pekalongan–Sragi pascabanjir demi menjamin keselamatan penumpang.
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022)./JIBI-Bisnis.com-Rachman
Harianjogja.com, JAKARTA—Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja menegaskan kewajiban pelaku usaha untuk memberikan kenaikan upah/gaji kepada pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa adanya Perppu menjadi pengingat dan secara tegas mewajibkan pengusaha menerapkan struktur dan skala upah (Susu) bagi pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun.
“Pekerja di atas satu tahun harus mengalami kenaikan upah. Harus diimplementasikan,” kata Indah dalam Konferensi Pers Perppu Cipta Kerja secara daring, Jumat (6/1/2023).
Meski wajib ada kenaikan, tapi penerapan tersebut tetap harus memperhatikan kondisi perusahaan yang bersangkutan dan mengacu pada produktivitas dari pekerja itu sendiri.
Pada dasarnya, struktur dan skala upah bertujuan agar upah yang diterima berkeadilan dan menguntungkan pengusaha dan pekerja/buruh.
“Pekerja dengan pekerja masa satu tahun ke atas, harus ada peningkatan upah yang disesuaikan dengan tingkat produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan,” ujarnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 92 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
“Struktur dan skala Upah digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan Upah bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 1 [satu] tahun atau lebih,” lanjut ayat (2) Pasal 92 Perppu No.2/2022.
Dengan demikian, setiap tahunnya pemberi usaha harus melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Adapun, bagi para pekerja yang baru memasuki dunia kerja dan kurang dari satu tahun, pemerintah memiliki upah minimum sebagai acuan dan sebagai social safety net/jaring pengaman sosial. Untuk itu, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
KAI membatalkan sejumlah perjalanan kereta api selama pemulihan jalur Pekalongan–Sragi pascabanjir demi menjamin keselamatan penumpang.
Skuad Inggris untuk Piala Dunia 2026 resmi dirilis. Phil Foden dan Cole Palmer tak masuk, ini daftar lengkap 26 pemain pilihan Tuchel.
Pemadaman listrik massal di Sumatera picu keluhan warga. PLN akui gangguan sistem, namun pelanggan soroti minimnya respons.
DPRD DIY ungkap persoalan serius perfilman Jogja, dari perizinan hingga perlindungan pekerja. Raperda disiapkan untuk menata industri.
Kemenko PMK dan TWC perkuat 10 sekolah di Sesar Opak lewat program SPAB. Momentum 20 tahun Gempa Jogja dorong budaya sadar bencana.
Apple uji iPhone 19 Pro dengan layar melengkung 4 sisi dan Face ID di bawah layar. Desain futuristik diprediksi hadir pada 2027.