Pajak JHT Berpeluang Dievaluasi, Buruh Tunda Aksi Demo

Reyhan Fernanda Fajarihza
Reyhan Fernanda Fajarihza Rabu, 08 Juli 2026 21:27 WIB
Pajak JHT Berpeluang Dievaluasi, Buruh Tunda Aksi Demo

Ilustrasi demo buruh/Magnific

Harianjogja.com, JAKARTA—Peluang perubahan kebijakan mengenai pajak JHT mulai terbuka setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan meninjau ulang aturan perpajakan atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Evaluasi tersebut dilakukan menyusul usulan agar pajak pencairan JHT ditetapkan menjadi 0% bagi pekerja, khususnya mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pertemuan antara Purbaya dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Rabu (8/7/2026) pagi. Dalam pertemuan itu, Said Iqbal menyampaikan berbagai keluhan pekerja yang mengalami PHK ketika mencairkan dana JHT yang masih dikenai ketentuan perpajakan.

Purbaya mengatakan Kementerian Keuangan akan mempelajari ketentuan yang berlaku sebelum memutuskan apakah usulan penghapusan pajak JHT dapat diterapkan. Evaluasi tersebut juga akan mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara sekaligus manfaat ekonomi bagi masyarakat yang berpotensi memperoleh pembebasan pajak.

“Nanti kita akan lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya ke pendapatan saya [negara] maupun ke dampak ekonomi orang yang akan kita bebaskan pajaknya,” kata Purbaya saat ditemui di sela-sela acara D-8 Halal Expo Indonesia 2026 di Senayan, Jakarta Pusat.

Dalam penjelasannya, Purbaya mengungkapkan berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, sekitar 95% peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan selama ini telah dikenai tarif pajak pencairan sebesar 0%. Namun, data tersebut masih menjadi bahan pembahasan karena terdapat perbedaan pandangan dengan pihak buruh.

Menurut Purbaya, Said Iqbal menilai data tersebut belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Karena itu, Kementerian Keuangan akan meminta data yang lebih lengkap kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar dalam menentukan langkah berikutnya.

“Jadi, saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat seperti apa datanya. Nanti kan kita berangkat dari data untuk langkah ke depannya,” ujar Purbaya.

Secara terpisah, Said Iqbal menyampaikan pertemuan dengan Menteri Keuangan menunjukkan adanya itikad baik pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan perpajakan atas pencairan JHT. Menurutnya, pembahasan tidak hanya menyangkut usulan tarif pajak 0%, tetapi juga kemungkinan evaluasi terhadap mekanisme pajak progresif yang saat ini berlaku.

Ia mengatakan Kementerian Keuangan masih akan menghitung konsekuensi kebijakan tersebut terhadap penerimaan negara sebelum mengambil keputusan. Pembahasan lanjutan juga akan dilakukan di lingkungan internal Kementerian Keuangan.

"Memang belum ada keputusan final, tetapi saya melihat ada komitmen untuk melakukan evaluasi terhadap aturan yang ada," kata Said Iqbal.

Hasil pertemuan tersebut langsung berdampak pada rencana aksi buruh. Said Iqbal mengumumkan ribuan buruh yang sebelumnya dijadwalkan menggelar demonstrasi di depan Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis (9/7/2026) memutuskan membatalkan aksi tersebut sambil menunggu hasil evaluasi pemerintah terhadap kebijakan pajak JHT.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online